Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terkait Revisi UU Kepariwisataan, Aleg PKS Tegaskan Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Indonesia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (02/07) — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menegaskan sudut pandang dalam perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mesti mengedepankan prinsip nilai agama, adat istiadat, budaya, dan norma serta menekankan quality tourism, bukan lagi mass tourism.

Hal itu disampaikannya pada diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema ‘Menilik Urgensi RUU Kepariwisataan’ di Ruang PPID Gedung Nusantara I, DPR RI pada Selasa, (02/07).

“Persoalan pariwisata ini adalah hak semua orang, namun kita tidak boleh membenturkan dengan kearifan lokal. Maka dari itu kita memberlakukan harmonisasi dalam pembentukan aturan yang kita lakukan,” kata Ledia.

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat I itu mengungkapkan bahwa tujuan revisi UU Kepariwisataan ialah untuk mempertahankan aspek ekosistem dan lingkungan yang berkelanjutan.

“Kita juga tahu untuk kondisi global sekarang yang kita butuhkan adalah kepariwisataan yang berkelanjutan,” kata Ledia.

Lebih lanjut, menurut Ledia, pariwisata di era globalisasi yang kian berkembang pesat perlu dilakukan penyesuaian terhadap kemajuan teknologi dan informasi.

“Kita tidak bisa menutup mata dari digitalisasi dan semua hal yang berkaitan dengan bisnis, karena pariwisata tidak terlepas dari bisnis,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR itu.

Ledia menjelaskan, terdapat beberapa bab baru yang ditambahkan dalam perubahan UU Kepariwisataan antara lain, tentang perencanaan, pendidikan, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, daya tarik wisata, sarana prasarana, teknologi informasi dan komunikasi, serta pariwisata berbasis budaya dan masyarakat lokal.

Namun, bukan tidak mungkin terdapat hambatan atau tantangan dalam perubahan penyusunan peraturan perundang-undangan, yang mana terdapat keterkaitan antara UU Kepariwisataan dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Kesepakatannya dengan Badan Legislasi, kita harus mengubah, bukan mengganti atau pendekatannya revisi,” tutur Ledia menambahkan.

Harapannya, perubahan terhadap RUU Pariwisata ini juga dapat memberikan perlindungan terhadap wisatawan sekaligus pemandu wisata.

“Dan kita berharap itu kunjungan yang datang ke Indonesia bukan hanya sekali datang, tetapi berulang dan bisa memberikan manfaat yg besar bagi masyarakat indonesia,” harap Ledia.