Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Oleh: Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS)



Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan momen penting untuk merenungkan peran institusi ini dalam masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik, Polri dihadapkan pada dua tantangan utama: netralitas dan profesionalitas. Kedua aspek ini tidak hanya berkaitan dengan praktik sehari-hari kepolisian, tetapi juga menyentuh dimensi filosofis dan etis yang mendasar dalam penegakan hukum dan keadilan, khususnya dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum.

Netralitas Polri: Antara Kekuasaan dan Kewajiban

Netralitas dalam konteks Polri tidak sekadar berarti tidak berpihak, tetapi memiliki makna lebih jauh, yaitu menyangkut prinsip keadilan dan integritas. John Rawls, dalam teori keadilannya, menyatakan bahwa keadilan sebagai fairness memerlukan lembaga-lembaga yang mampu bertindak berdasarkan prinsip-prinsip yang adil tanpa memihak kepentingan tertentu. Netralitas Polri, dalam pandangan ini, adalah tentang memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus berada di bawah payung keadilan dan tidak berdasar kepada kepentingan politik atau ekonomi tertentu.

Filosofi netralitas juga terkait dengan konsep “veil of ignorance” dari Rawls, di mana setiap individu harus membuat keputusan tanpa pengetahuan tentang posisi mereka dalam masyarakat, sehingga menghasilkan keadilan sejati. Polri sebagai institusi harus berfungsi seperti ini, memastikan bahwa keputusannya diambil tanpa bias atau pengaruh eksternal yang dapat merugikan keadilan. Netralitas juga menyangkut tanggung jawab moral. Immanuel Kant, dalam etika deontologisnya, menekankan pentingnya tindakan yang didasarkan pada kewajiban moral dan prinsip universal. Dalam konteks Polri, ini berarti bahwa setiap tindakan dan keputusan harus didasarkan pada hukum dan etika profesional, bukan pada kepentingan pribadi atau tekanan eksternal.

Tantangan netralitas Polri sering kali diuji dalam interaksi antara kekuasaan dan penegakan hukum. Michael Lipsky, dalam teorinya tentang street-level bureaucracy, menyebutkan bahwa petugas di lapangan memiliki kekuasaan diskresi yang besar. Namun, kekuasaan ini harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan menegakkan prinsip netralitas. Diskresi yang tidak netral berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan ketidakpercayaan publik.

Contoh nyata dari tantangan ini dapat dilihat dalam beberapa kasus besar di Indonesia, di mana keputusan Polri dalam menangani kasus-kasus yang terkait penguasa dan pengusaha menimbulkan kontroversi dan menciptakan persepsi bias di masyarakat. Misalnya, penanganan kasus hukum yang melibatkan tokoh politik atau pejabat terkemuka sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas Polri. Ujian besar bagi Polri adalah membuktikan netralitas dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus tersebut agar dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat dan menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Selain itu, dalam konteks pemilu, netralitas Polri sangat diuji. Laporan tentang dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam mendukung salah satu kandidat dapat merusak kredibilitas institusi ini. Oleh karena itu, penting bagi Polri untuk menjaga jarak dari pengaruh politik dan memastikan bahwa semua tindakan diambil berdasarkan hukum dan keadilan dengan membuktikan bahwa langkah dalam setiap penanganan kasus dapat diuji etika dan prosedurnya.

Profesionalitas Polri: Integritas dan Kompetensi

Profesionalitas dalam kepolisian dapat dilihat dari dua elemen utama: integritas dan kompetensi. Integritas berkaitan dengan moral dan etika, sementara kompetensi terkait dengan keterampilan dan pengetahuan. Menurut Max Weber, profesionalisme dalam birokrasi adalah salah satu pilar yang memastikan bahwa tugas-tugas administrasi dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan aturan.

Dalam konteks Polri, profesionalitas berarti menjalankan tugas dengan standar tinggi, bebas dari korupsi, dan berdasar pada pengetahuan mendalam tentang hukum dan penegakan hukum. Weber juga menekankan pentingnya hierarki yang jelas dan pelatihan kontinu untuk memastikan bahwa anggota birokrasi dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan terukur. Jika dikaitkan dengan pelaksanaan tugas Polri, ini berarti bahwa setiap anggota harus memiliki akses kepada pelatihan berkualitas dan sistem evaluasi yang adil untuk memastikan kompetensi mereka terus berkembang.

Tantangan utama dalam mewujudkan profesionalitas Polri adalah memastikan bahwa setiap anggotanya memiliki integritas tinggi dan kompetensi yang memadai. Samuel Huntington dalam bukunya “The Soldier and the State” menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum untuk menjaga profesionalitas. Namun, ini tidak hanya soal teknis, tetapi juga soal membangun budaya yang mendukung integritas dan etika dalam setiap tindakan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Polri telah menghadapi kritik atas isu-isu penyalahgunaan kekuasaan. Kasus-kasus ini tidak hanya merusak reputasi institusi, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik. Untuk mengatasi hal ini, perlu ada upaya yang konsisten dalam menegakkan kode etik dan memastikan bahwa setiap anggota Polri memahami pentingnya integritas dalam tugas mereka. Isu lain yang sering muncul adalah kurangnya keterampilan memadai dalam menangani kejahatan cyber atau kejahatan transnasional. Dalam era globalisasi dan digitalisasi, kejahatan semakin kompleks dan memerlukan keterampilan serta pengetahuan lebih spesifik. Oleh karena itu, Polri harus terus beradaptasi dan memperbarui metode serta pelatihan untuk menghadapi tantangan baru ini.

Kepercayaan Publik: Perspektif Sosial dan Psikologis

Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dilihat melalui teori-teori kepercayaan sosial. Francis Fukuyama dalam bukunya “Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity” menjelaskan bahwa kepercayaan sosial adalah fondasi bagi kohesi sosial dan keberhasilan institusi publik. Kepercayaan ini dibangun melalui konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tindakan institusi tersebut. Ketika Polri mampu menunjukkan transparansi dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil, serta bertanggung jawab atas kesalahan yang mungkin terjadi, kepercayaan publik dapat tumbuh. Transparansi ini bisa diwujudkan melalui laporan tahunan yang terbuka, penyelesaian kasus yang adil, dan keterbukaan dalam proses rekrutmen dan promosi anggota Polri.

Robert Putnam dalam “Bowling Alone” juga mengungkapkan bahwa kepercayaan sosial meningkatkan partisipasi dan kolaborasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan kolektif. Dalam konteks Polri, kepercayaan ini berarti masyarakat akan lebih cenderung untuk bekerja sama dengan polisi, melaporkan kejahatan, dan mendukung upaya penegakan hukum. Kepercayaan yang tinggi akan memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Implikasi dari kepercayaan publik yang rendah terhadap Polri sangatlah besar. Ketika masyarakat tidak percaya pada institusi penegak hukum, mereka cenderung menghindari interaksi dengan polisi dan mencari keadilan melalui cara-cara yang tidak resmi atau bahkan ilegal. Hal ini menciptakan lingkaran setan di mana ketidakpercayaan publik terus meningkat seiring dengan meningkatnya tindakan-tindakan yang tidak sah di masyarakat.

Sebaliknya, jika kepercayaan publik tinggi, masyarakat akan lebih cenderung untuk bekerja sama dengan Polri, melaporkan kejahatan, dan mendukung upaya penegakan hukum. Ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, di mana hukum dihormati dan ditegakkan dengan adil.

Studi oleh Sunshine dan Tyler (2003) menunjukkan bahwa persepsi keadilan prosedural oleh polisi sangat berpengaruh terhadap kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Jika masyarakat merasa bahwa polisi bertindak adil dan transparan, mereka akan lebih cenderung mematuhi hukum dan bekerja sama dengan penegak hukum. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Polri untuk terus menjaga dan meningkatkan standar profesionalitas dan netralitasnya.

Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia: Negara Hukum

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsep negara hukum mengharuskan bahwa segala tindakan pemerintah dan institusi publik, termasuk Polri, harus didasarkan pada hukum. Negara hukum juga menekankan prinsip supremasi hukum, di mana tidak ada satu pun yang berada di atas hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam konteks negara hukum, Polri memiliki peran krusial dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh warga negara. Polri harus bertindak sebagai penegak hukum yang adil, menjaga ketertiban umum, dan melindungi hak-hak asasi manusia. Penegakan hukum yang adil dan konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan meningkatkan legitimasi pemerintah.

Penegakan hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk korupsi, birokrasi yang kompleks, dan kurangnya sumber daya. Polri sering kali berada di garis depan dalam menghadapi tantangan ini, dan bagaimana Polri menanganinya sangat memengaruhi persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk anggota Polri, menciptakan dilema serius dalam penegakan hukum. Masyarakat sering kali meragukan independensi dan integritas penegak hukum ketika melihat contoh-contoh penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, sangat penting bagi Polri untuk menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi di dalam tubuhnya sendiri.

Selain itu, sistem birokrasi yang kompleks dan lambat sering kali menghambat proses penegakan hukum. Reformasi birokrasi diperlukan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Polri harus menjadi bagian dari reformasi ini, dengan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakannya.

Keadilan dalam penegakan hukum merupakan satu aspek yang penting yang perlu mendapatkan perhatian serius. Keadilan dalam penegakkan hukum bukan hanya tentang menjatuhkan hukuman kepada pelanggar, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap orang diperlakukan dengan adil dan setara di mata hukum. Prinsip ini harus menjadi landasan dalam setiap tindakan Polri.

Dalam sistem peradilan pidana, peran Polri sangat penting mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. Oleh karena itu, profesionalitas dan netralitas Polri sangat krusial untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Polri, seperti lembaga penegak hukum lainnya, sering kali dihadapkan pada dilema etis. Dalam bukunya “Moral Issues in Police Work,” David E. Duffee menyebutkan bahwa polisi sering kali harus membuat keputusan sulit dalam situasi yang kompleks. Keputusan ini tidak hanya harus legal, tetapi juga harus memenuhi standar etika tinggi. Misalnya, bagaimana seorang polisi harus bertindak ketika menghadapi tekanan dari atasan atau dari kekuatan politik?

Dilema ini membutuhkan kebijaksanaan dan pemahaman mendalam tentang etika profesional. Studi oleh Punch (2009) dalam “Police Corruption: Deviance, Accountability and Reform in Policing” menyoroti berbagai bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak integritas polisi. Punch menekankan bahwa korupsi sering kali dimulai dari pelanggaran kecil yang kemudian berkembang menjadi sistemik. Oleh karena itu, penting bagi Polri untuk menerapkan kode etik yang ketat dan memastikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apapun, ditindak dengan serius. Kode etik kepolisian bukan sekadar dokumen formal, tetapi harus menjadi panduan hidup bagi setiap anggota Polri.

Menurut Michael Davis dalam “Thinking Like an Engineer,” kode etik profesional harus dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memandu perilaku dalam situasi-situasi yang paling sulit sekalipun. Untuk Polri, kode etik ini harus menekankan prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan pelayanan publik yang tak tergoyahkan.

Implementasi kode etik ini dapat dilihat dari penanganan kasus internal di Polri. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri harus ditindaklanjuti dengan transparan dan adil. Hal ini tidak hanya untuk memberikan keadilan kepada korban tetapi juga untuk memberikan pelajaran dan standar bagi anggota lainnya. Misalnya, kode etik harus mencakup pedoman yang jelas tentang bagaimana anggota Polri harus bertindak dalam situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan. Pedoman ini harus dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa setiap tindakan diambil berdasarkan prinsip keadilan dan hukum.

Penegakan etik bagi Polri harus diperlihatkan kepada masyarakat luas untuk menyampaikan pesan bahwa penegakan etik bukan dilakukan untuk melindungi pelanggarnya dengan alasan menjaga kehormatan profesi seperti yang sering terjadi dalam penegakan etik di berbagai profesi. Penegakan etik bagi aparat penegak hukum juga berfungsi menyampaikan pesan kepada publik bahwa mereka berhadapan dengan aparat yang tidak kebal hukum dan memberikan pelayanan dengan aturan prosedur yang ketat. Dengan demikian, publik percaya kasus yang mereka hadapi mendapatkan tempat penyelesaian yang tepat dan tidak berpikir ada “jalur lain” dalam penyelesaian perkara.

Jalan Menuju Kepercayaan Publik

Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri tidak bisa dicapai melalui perubahan-perubahan teknis semata, tetapi memerlukan transformasi filosofis dan etis dalam tubuh Polri. Netralitas dan profesionalitas bukan hanya tentang bagaimana Polri beroperasi, tetapi juga tentang bagaimana Polri memandang dirinya sendiri dalam konteks masyarakat yang lebih luas. Dengan memahami dan menginternalisasi prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan pelayanan publik, Polri dapat memperkuat fondasi kepercayaan publik yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang sejati.

Pada HUT Polri ini, marilah kita merenungkan peran penting Polri dalam masyarakat dan terus mendorong upaya-upaya untuk meningkatkan netralitas dan profesionalitasnya demi masa depan yang lebih baik. Dengan komitmen kuat dan langkah-langkah strategis, Polri dapat mewujudkan visi dan misinya sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat yang profesional dan berintegritas. Transformasi ini tidak hanya memerlukan perubahan dalam kebijakan dan prosedur, tetapi juga dalam budaya dan nilai-nilai yang dianut oleh setiap anggota Polri. Hanya dengan demikian, Polri dapat benar-benar menjadi institusi yang dipercaya dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat. Selamat hari jadi Polri, selamat berprestasi, selamat berevaluasi.

 

Dapat diakses pula di: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/01/09062031/netralitas-dan-profesionalitas-polri-pilar-kepercayaan-publik?page=3