Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Fraksi PKS Setujui 27 RUU Kabupaten/ Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (27/06) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hermanto mewakili Fraksi PKS menyampaikan pandangan Fraksi soal penyusunan 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat, di gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (27/06).

“27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini, meliputi 20 (dua puluh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan yakni RUU tentang Kabupaten Bulukumba, RUU tentang Kabupaten Bone, RUU tentang Kabupaten Jeneponto, RUU tentang Kabupaten Takalar, RUU tentang Kabupaten Gowa, RUU tentang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, RUU tentang Kota Makassar, RUU tentang Kabupaten Maros, RUU tentang Kabupaten Barru, RUU tentang-kabupaten Kabupaten Soppeng, RUU tentang Kota Pare-Pare, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Selayar, RUU tentang Kabupaten Wajo, RUU tentang Kabupaten Sidenreng Rappang, RUU tentang Kabupaten Luwu, RUU tentang Kabupaten Pinrang, RUU tentang Kabupaten Enrekang, RUU tentang Kabupaten Sinjai, RUU tentang Kabupaten Tana Toraja, 4 (empat) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah yakni RUU tentang Kabupaten Banggai, RUU tentang Kabupaten Donggala, RUU tentang Kabupaten Toli-toli, RUU tentang Kabupaten Poso, serta 3 (tiga) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat yakni RUU tentang Kabupaten Majene, RUU tentang Kabupaten Mamuju, dan RUU tentang Kabupaten Polewari Mandar memang diperlukan mengingat dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/ kota tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara, sehingga perlu disesuaikan dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terbaru, perkembangan wilayah dan masyarakat pada kabupaten/kota tersebut,” urai Hermanto.

Disamping itu, lanjut Hermanto, penyusunan 27 (dua puluh) RUU tentang kabupaten/kota ini harus mampu mendorong dan mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil dan sejahtera.

“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat adalah Pertama, Fraksi PKS sepakat pengaturan pada 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini secara substansi hanya menyesuaikan alas hukum pembentukan kabupaten/kota yang masih menggunakan dasar hukum pada pemerintahan RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada tahun 1950,” sebut Hermanto.

“Kedua, 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat ini belum diatur oleh undang-undang tersendiri. Selama ini, 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini, masih menggunakan dasar hukum Undang-Undang Provinsi yang lama,” papar Anggota DPR RI dari Dapil Sumbar I ini.

Oleh karena itu, Hermanto menambahkan, Fraksi PKS berpendapat bahwa 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini perlu dibentuk agar masing-masing kabupaten/kota diatur dengan undang-undang tersendiri sebagaimana amanat Pasal 18 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyebutkan ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang’.

“Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa pembentukan 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini harus dapat memberikan solusi yang lebih konkret terhadap perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah serta masyarakat, serta tidak hanya sebagai instrumen hukum semata, tetapi juga sebagai panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” urai Anggota Komisi IV ini.

Keempat, kata Hermanto, Fraksi PKS sepakat 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini tidak membahas soal pemekaran tapi hanya menegaskan cakupan wilayah kecamatan, hari lahir/hari jadi dan kedudukan ibukota.

“Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras serta antar golongan dan juga kearifan lokal yang berfungsi sebagai ketahanan budaya masyarakat setempat,” terangnya.

Keenam, imbuhnya, Fraksi PKS berpendapat bahwa pengelolaan dan pengembangan potensi daerah 27 (dua puluh tujuh) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat harus mempertimbangkan wilayah masing-masing.

“Ketujuh, Fraksi PKS sepakat bahwa 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini tidak mengatur masalah kewenangan yang berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan masalah batas daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,” terang Hermanto.

Kedelapan, lanjutnya, Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan dan pembahasan 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini harus melibatkan peran aktif dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan permasalahan dan konflik di kemudian hari.

“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui hasil harmonisasi 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” tutup Hermanto.