
Jakarta (25/06) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Diah Nurwitasari menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Gedung Nusantara II Komplek DPR RI, Senin, (24/06/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Perwakilan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), serta Perwakilan dari Menteri Perindustrian (Menperin).
Dalam rapat ini, setiap fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan terhadap penjelasan Pemerintah mengenai RUU Paten.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, yang diwakili Diah Nurwitasari, turut serta menyampaikan pandangan fraksi terkait RUU Paten tersebut.
Fraksi PKS DPR RI memberikan lima catatan penting terkait RUU Paten dalam pandangan fraksinya.
Diah Nurwitasari menekankan bahwa Fraksi PKS berpendapat bahwa adanya Rancangan Undang-Undang Paten harus dapat memperkuat hilirisasi inovasi nasional sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan industri nasional melalui temuan yang dilakukan di dalam negeri.
Fraksi PKS DPR RI juga menyampaikan, pentingnya keberadaan RUU Paten ini dalam memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku UMKM yang ada di dalam negeri.
Menurutnya, perlindungan terhadap hasil inovasi sangat penting untuk mendorong perkembangan industri dalam negeri serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para inovator dan peneliti.
“Fraksi PKS mendukung penuh perlindungan terhadap hilirisasi industri dan inovasi. Melalui RUU Paten ini, kita harus memastikan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan oleh anak bangsa mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga mampu bersaing di tingkat global dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” terangnya.
Rapat Kerja ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam menyempurnakan regulasi terkait paten dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi inovasi dan industri di Indonesia.
Pandangan dari setiap fraksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut RUU Paten ini.