Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN

==============================================================

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI;

– Menteri Pertahanan Republik Indonesia;

– Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri rapat kerja dalam rangka pembahasan terhadap RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan sebagai bentuk tugas mulia dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang berkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,

Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Salah satu upaya menjaga kedaulatan Indonesia yakni dengan menjalin kerja sama di bidang pertahanan antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab. Adapun isi perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defencel) pada tanggal 24 Februari 2020 di Abu Dhabi, meliputi kegiatan:

  1. Saling kunjung delegasi pertahanan dan angkatan bersenjata pada berbagai tingkatan;
  2. Pertukaran informasi dan pandangan di bidang kerja sama pertahanan serta mengenai berbagai permasalahan lain yang menjadi kepentingan bersama terkait keamanan nasional, regional, dan internasional;
  3. Kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pertahanan; serta
  4. Peningkatan kapasitas, termasuk pengembangan sumber daya manusia; dan bidang-bidang lain yang disetujui bersama oleh kementerian pertahanan republik indonesia dan kementerian pertahanan Persatuan Emirat Arab.

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa hal yang ingin Fraksi PKS sampaikan terkait dengan RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan adalah sebagai berikut:

Pertama, Perjanjian kerja sama Indonesia dan Persatuan Emirat Arab dalam dua dekade terakhir lebih banyak dalam kerjasama delegasi dan latihan bersama. Namun dalam beberapa tahun terakhir mulai meluas ke kerja sama dalam industri pertahanan. Perjanjian kerja sama Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) berupa kontrak pembelian Landing Platform Dock (LPD) antara PT PAL Indonesia dengan Angkatan Laut Persatuan Emirat Arab. Selain itu terdapat kerjasama joint marketing untuk pesawat CN235 dan N219, serta Joint Development untuk upgrade version pesawat N219 dan UAV MALE Elang Hitam dan pengembangan produk bersama. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan harus mampu mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas kerjasama dalam Industri Pertahanan.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa kerja sama pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab dapat difokuskan pada kerja sama produksi dan pengembangan pesawat tanpa awak khususnya pengembangan produk bersama UAV MALE Elang Hitam yang sangat dibutuhkan Indonesia. Indonesia sebagai negara maritim dengan bentang wilayah sangat luas membutuhkan pesawat yang bisa dioperasionalkan secara efektif, efisien dan memiliki daya jelajah tinggi. Persatuan Emirat Arab menjadi salah satu negara yang memiliki perkembangan pesat dalam produksi pesawat tanpa awak berteknologi tinggi, sehingga kerjasama dengan Persatuan Emirat Arab diharapkan mampu memberikan peningkatan kualitas UAV Indonesia.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa kerja sama pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab dapat memperluas pasar industri pertahanan Indonesia di timur Tengah. Kerjasama yang dilakukan oleh Holding Industri Pertahanan Indonesia dengan mengekspor produk militer Indonesia ke Persatuan Emirat Arab dalam joint marketing dapat meningkatkan devisa Indonesia, memperluas pasar di negara timur Tengah, dan memperkuat posisi Indonesia dalam global supply chain peralatan militer.

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraanbagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta,  12 Dzulhijjah 1445 H

           19 Juli 2024 M

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA                        

Ketua,                                      Sekretaris,

 

H. Jazuli Juwaini, MA.            Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.

A-449                                         A-427    

 

Dokumen:

PANDANGAN FPKS_RUU KERJASAMA EMIRAT ARAB