PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN ==============================================================
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI;
– Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
– Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;
Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri rapat kerja dalam rangka pembahasan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan sebagai bentuk tugas mulia dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang berkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Pemerintah Republik Indonesia telah lama memiliki hubungan diplomasi dengan Pemerintah Kerajaan Kamboja sejak tahun 1957 dan secara resmi membuat perjanjian persahabatan yang disepakati di Jakarta pada tahun 1959 yang kemudian diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1960 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan antar Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja. Hubungan erat Indonesia dengan Kamboja memberikan kepercayaan kepada Indonesia berperan dalam menciptakan perdamaian dunia dengan terlibat dalam proses rekonsiliasi perdamaian Kamboja tahun 1988-1991. Kerjasama bentuk lain yang telah dilakukan yaitu kerja sama pelatihan antara Pasukan Pengamanan Presiden Republik Indonesia (Paspampres RI) dan Pasukan Pengamanan Perdana Menteri (Paspam PM), penempatan Atase Pertahanan Kamboja di Indonesia, penandatanganan Memorandum of Understanding between the Indonesian National Army and the Army of the Royal Cambodian Armed Forces (RCAF) on Army-to-Army Talk dan pelatihan TNI kepada Royal Cambodian Armed Forces (RCAF). Kegiatan lainnya antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kamboja yaitu kunjungan kerja Kepala Staf Angkatan Laut ke Kamboja, courtesy call antara Badan Intelijen Strategis TNI dengan General Department of Research and Intelligence (GDRI), Senior Junior Officers Exchange Visit TNI AU-RCAF, asistensi pelatih Paspampres TNI kepada Pasukan Pengamanan Paspam PM Kamboja, pertemuan bilateral secara virtual antara Panglima TNI dengan Panglima Angkatan Bersenjata Kamboja serta rapat Army to Army Talks.
Kerjasama antara Indonesia dan Kamboja membutuhkan landasan hukum berupa undang-undang terkait bidang pertahanan. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of the Kingdom of Cambodia concerning Cooperation in the Field of Defence) perlu dibentuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa hal yang ingin Fraksi PKS sampaikan terkait terkait dengan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus dapat mendorong peningkatan penjualan persenjataan militer produksi Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, pemerintah Kamboja selama ini membeli persenjataan militer senilai lebih dari 300 juta dollar US dari China, sedangkan masih sangat sedikit membeli persenjataan militer dari Indonesia. Langkah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dengan menghibahkan senjata dan amunisi kepada Pasukan Khusus Angkatan Darat Kamboja senilai Rp.8.824.758.160 menjadi bagian dari diplomasi ekonomi dan pertahanan, serta promosi peralatan militer produksi Indonesia, diharapkan pembelian peralatan militer Kamboja yang rata-rata di atas $600 juta dollar US sebagian besar bisa beralih ke Indonesia.
Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan ini penting mengatur permasalahan pertahanan negara terkait ketahanan sumber daya manusia khususnya dalam menanggulangi maraknya perjudian online dengan sasaran warga negara Indonesia. Laporan PPATK menyatakan bahwa lebih dari Rp.5 trilliun rupiah dana transaksi judi online di Indonesia dilarikan ke beberapa negara ASEN termasuk Kamboja. Oleh karena itu, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus juga memberikan perhatian pada permasalahan tersebut dikarenakan berpengaruh terhdap ketahanan negara dalam jangka panjang.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui RUU tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraanbagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 12 Dzulhijjah 1445 H
19 Juli 2024 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449 A-427
Dokumen: