PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERATIF BRASIL TENTANG KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN
==============================================================
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI;
– Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
– Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;
Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri rapat kerja dalam rangka pembahasan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federatif Brasil mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan sebagai bentuk tugas mulia dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang berkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia tentu tidak dapat berdiri sendiri dan tertutup dari dunia luar dan pergaulan global antar negara. Dalam peran global, Indonesia memiliki tugas untuk menjaga perdamaian dunia sebagaimana amanat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dan secara bersamaan juga merealisasikan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Maka, dalam rangka menjalankan amanat tersebut, Indonesia menjalin kerja sama antar negara salah satunya dengan Pemerintah Republik Federatif Brasil dalam bidang pertahanan.
Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matters) telah lama disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta, Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik Federasi Brasil Raul Belens Jungman Pinto pada tanggal 5 April 2017 di Rio de Janeiro, Brasil. Sebagai tindak lanjut atas perjanjian yang telah lama ditandatangani, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang memuat perjanjian bidang pertahanan dan keamanan negara, maka perjanjian internasional harus disahkan dengan undang-undang.
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, meliputi pertukaran kunjungan pada tingkat kebijakan oleh delegasi tingkat tinggi termasuk otoritas militer dan sipil, pertemuan antarinstitusi pertahanan dan militer, meningkatkan pengembangan sumber daya manusia kedua pihak melalui pendidikan dan pelatihan, pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam bidang operasi militer dan intelijen militer dalam hal penggunaan peralatan asing dan nasional termasuk dalam hal operasi pemeliharaan perdamaian internasional, berbagi pengalaman ilmiah dan teknologi, melalui pertukaran informasi, saling kunjung dan inisiatif lain yang saling menguntungkan, meningkatkan kerja sama industri pertahanan, terutama di bidang peralatan dan jasa, dukungan logistik, ekspor, transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama dan pemasaran bersama dan bekerja sama dalam bidang pertahanan dan militer lainnya yang menjadi kepentingan bersama kedua pihak.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa hal yang ingin Fraksi PKS terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait dengan Pertahanan adalah sebagai berikut:
Pertama, Kerja sama pertahanan Indonesia dan Brasil dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan intensitas dan kualitas hal ini ditunjukan dengan pada tahap di kegiatan saling berkunjung antara pejabat militer dalam kurun waktu 2007-2015. Padahal dalam sebelumnya kerjasama dalam bidang pertahanan telah banyak dilakukan. Kerjasama Indonesia dengan Brasil dilakukan dengan pembelian pistol TAURUS oleh TNI dan Polri, pembelian 16 pesawat EMB-314 Super Tucano, simulator, beserta suku-cadangnya sejak tahun 2010-2016, pembelian Multi Launch Rocket Sistem (MLRS) Astros MK-6 sejumlah 38 unit beserta amunisi, dan peralatan pendukung (initial spares requirement), special tools, latihan, dan simulator AV-LMU & UCF), dan pelaksanaaan transfer of technology untuk pembuatan roket nasional oleh PT. Dahana, PT. Perindustrian Angkatan Darat (Pindad) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta pemeliharaan engine helikopter Super Puma Makila 1A1 tahun 2017 di Safran Turbomeca Rio de Janeiro Brasil. Berdasarkan hal tersebut, FPKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federatif Brasil mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus memberikan dampak lebih signifikan bagi penguatan pertahanan Indonesia.
Kedua, Kerjasama antara Indonesia dan Brasil harus ditingkatkan khususnya kerjasama yang berdampak signifikan dan telah terbukti, yaitu peningkatan kemampuan dalam membangun Rudal Nasional (Rudal R-Han 122) dari kerjasama dalam pembelian MLRS Astros MK6. Oleh karena itu, FPKS berpendapat bahwa sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama pertahanan ini maka perlu dilakukan peningkatan dan pengembangan kerja sama produksi agar industri pertahanan dalam negeri Indonesia dapat memenuhi kebutuhan TNI dengan teknologi roket yang lebih canggih dan modern.
Ketiga, Fraksi PKS mengingatkan pemerintah Indonesia mengenai sikap pemerintah Brasil pada tahun 2015 saat dipimpin oleh Presiden Dilma Rousseff yang telah mempermalukan Duta Besar (Dubes) RI untuk Brasil, Toto Riyanto, akibat dari warga negara Brasil yang dieksekusi mati karena kasus narkoba pada tahun 2015 di Indonesia. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa pemerintah Indonesia harus memberikan penekanan bahwa kerja sama pertahanan ini tidak bisa mempengaruhi penegakan hukum dan segala hal yang menyangkut kedaulatan negara Indonesia, kerja sama ini harus dilandasi saling menghormati kedaulatan masing-masing negara.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui RUU tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait dengan Pertahanan untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraanbagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 12 Dzulhijjah 1445 H
19 Juli 2024 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
- H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449 A-427
Dokumen: