Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Tanggapi PP Soal Tapera, Komisi IX FPKS Nilai Berpotensi Beratkan Pekerja Mandiri

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (07/06) — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin merespon penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Alifudin, keputusan Presiden Jokowi tersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri.

“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayar (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” jelas Alifudin.

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, imbuh Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Barat ini, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera. Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Tentu keputusan ini mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan,” ujar Alifudin.

Alifudin menilai bahwa walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.

Dengan beban persyaratan pembayaran minimun hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.

“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Alifudin yang juga Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil Kalbar 1, juga mengajak seluruh elit pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut.