CATATAN RUU TENTANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN (RUU KIA)
Berdasarkan draf terakhir Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) yang kami terima masih terdapat beberapa catatan yang pernah kami sampaikan dalam pengambilan keputusan tingkat I pada hari senin, tanggal 25 Maret 2024 yang belum diakomodir dalam Draft RUU KIA yang terakhir yakni sebagai berikut:
- Perlu dimasukkanya Pasal 28 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Dalam bagian konsideran awal “MENGINGAT”
- Agar menambahkan Frasa “yang terbentuk berdasarkan perkawinan yang sah” dalam Definisi Keluarga yang tercantum pada Pasal 1 angka (5) sehingga menjadi “Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terbentuk berdasarkan perkawinan yang sah, terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalamn garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Hal tersebut berdasarkan amanat konstitusi Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan’ melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” pada bagian mengingat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang urgent dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 28B ayat (2) yang mengamanatkan bahwa “Setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
Berdasarkan uraian diatas maka FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA memohon dengan sangat bahwa dua point masukan yang sangat penting diatas agar dapat disetujui terlebih dahulu untuk menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang kemudian dalam forum sidang paripurna yang terhormat ini dapat disahkan sebagai Undang-undang.
Jakarta, 27 Dzulqa’dah 1445 H
4 Juni 2024 M
MENGETAHUI,
PIMPINAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
Ketua,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA. A-449 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T A-427 |
Simak Pendapat Lengkap Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU KIA: