PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
============================================================
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI hari ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah merdeka telah jelas tujuannya tertuang dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni “membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Bahwasannya dalam kalimat tersebut sebagai bentuk tujuan negara memberikan pelindungan kepada semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyatnya, kekayaan alam, serta nilai-nilai budaya bangsa di dalamnya.
Perkembangan kemajuan masyarakat, globalisasi, teknologi informasi dan komunikasi yang diikuti dengan meningkatnya kejahatan dengan modus operandi baru, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan pelindungan hak asasi manusia, berpengaruh terhadap meningkatnya tuntutan serta harapan masyarakat terhadap kinerja pelaksanaan fungsi, peran, tugas, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia merupakan salah satu institusi penegak hukum yang penting di negeri ini. Polri menjadi etalase hukum di Indonesia. Baik buruknya hukum dapat tercermin dari sikap dan profesionalitas yang ditunjukan aparat Polri dalam menangani berbagai persoalan hukum.
Lambang Polri, Rastra Sewakottama, yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa,” harus dimanifestasikan secara nyata dan sungguh-sungguh. Makna lambang tersebut memposisikan Polri sebagai alat negara yang berada ditengah, bersikap adil, non-partisan, tidak terlibat politik praktis, apalagi menjadi alat kekuasaan. Nusa dan Bangsa merupakan prioritas utama Polri.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa Terkait rencana revisi undang-undang Polri, F-PKS sedang melakukan pendalaman mengenai isu-isu yang urgen untuk dilakukan perbaikan dalam undang-undang tersebut, utamanya dengan berbagai perkembangan yang ada di masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Oleh karenanya, penguatan infrastruktur Polri akan menjadi kebutuhan mendasar dalam penyempurnaan undang-undang tersebut kedepannya. Misalkan saja untuk nomenklatur restorative justice, selama ini belum diatur dalam undang-undang Polri. Padahal dilapangan, prosedur ini sudah menggunakan Perpol No. 8 Tahun 2021 sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Sepertinya, memang layak jika nomenklatur ini nanti dimasukkan dalam undang-undang Polri sebagai salah satu kewenangan dalam proses penyelesaian persoalan pidana. Tentunya, kita juga perlu mendalami bagaimana batasan dan ketentuan skema restorative justice tersebut bisa dijalankan.
Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa sedang mendalami soal batas usia pensiun anggota Polri. Saat ini batas usia yang ditentukan adalah 58 tahun. Terdapat beberapa usulan untuk memperpanjang usia tersebut. Tentunya, usulan perpanjangan ini perlu ditelaah lebih lanjut. Jangan sampai perpanjangan usia pensiun akan dapat mengganggu bahkan merusak merit sistem yang ada di Polri. Perlu diingat, tahun 2022 kemarin, Kompolnas RI menyampaikan ada 700 personel dengan pangkat Kombes dan 100 dengan pangkat Brigjend yang memiliki status non job. Tentunya situasi seperti ini harus juga dijadikan sebagai salah satu analisis untuk memutuskan batas usia pensiun di undang-undang Polri.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa kita menginginkan Revisi Undang-Undang Polri ini memiliki tujuan utama untuk menguatkan struktur kelembagaan Polri. Sehingga akan mampu menaikkan layanan prima kepada masyarakat.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Fraksi PKS tentu saja berharap, insitusi Polri semakin solid dan menjadi institusi yang dicintai masyarakat, terdepan dalam mewujudkan keadilan penegakan hukum sesuai Tribrata Polri yang dilandasi ketaqwaan, kebenaran dan pengayoman masyarakat.
Berdasarkan catatan yang kami paparkan di atas, maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENERIMA hasil Panja tersebut untuk selanjutnya ditetapkan sebagai RUU Usul DPR-RI.
Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 20 Dzulqadah 1445 H
28 Mei 2024 M
Selengkapnya: