Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Percepat Kesejahteraan Masyarakat Demi Wujudkan NKRI Berdaulat, FPKS DPR Dukung Pembahasan 52 RUU Kabupaten/ Kota

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (22/05) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty menyampaikan Pandangan Mini Fraksi soal 52 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kabupaten/ Kota saat Rapat Pleno Baleg DPR RI di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/05).

Menurut Saadiah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa diperlukan penyusunan 52 (lima puluh dua) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Meliputi RUU tentang Kota Bengkulu, RUU tentang Kabupaten Bengkulu Utara, RUU tentang Kabupaten Bengkulu Selatan, RUU tentang Kabupaten Rejang Lebong pada Provinsi Bengkulu, RUU tentang Kota Palembang, RUU tentang Kabupaten Muara Enim, RUU tentang Kabupaten Musi Rawas, RUU tentang Kabupaten Musi Banyuasin, RUU tentang Kabupaten Ogan Komering Ulu, RUU tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir, RUU tentang Kabupaten Lahat pada Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, RUU tentang Kabupaten Gianyar, RUU tentang Kabupaten Jembrana, RUU tentang Kabupaten Karangasem, RUU tentang Kabupaten Klungkung, RUU tentang Kabupaten Tabanan pada Provinsi Bali, RUU tentang Kabupaten Bima, RUU tentang Kabupaten Dompu, RUU tentang Kabupaten Sumbawa, RUU tentang Kabupaten Lombok Barat, RUU tentang Kabupaten Lombok Tengah, RUU tentang Kabupaten Timur pada Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang Kabupaten Bogor, RUU tentang Kabupaten Sukabumi, RUU tentang Kabupaten Bandung, RUU tentang Kabupaten Bekasi, RUU tentang Cianjur, RUU tentang Kabupaten Sumedang, RUU tentang Kota Bogor, RUU tentang Kota Bandung, RUU tentang Kota Sukabumi, RUU tentang Kabupaten Kuningan, RUU tentang Kabupaten Cirebon, RUU tentang Kota Cirebon, RUU tentang Kabupaten Ciamis, RUU tentang Kabupaten Garut, RUU tentang Kabupaten Tasikmalaya, RUU tentang Kabupaten Indramayu, RUU tentang Kabupaten Majalengka, RUU tentang Kabupaten Karawang pada Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Kabupaten Lebak, RUU tentang Kabupaten Pandeglang, RUU tentang Kabupaten Serang, RUU tentang Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten, RUU tentang Kabupaten Kulon Progo, RUU tentang Kabupaten Sleman, RUU tentang Kota Yogyakarta, RUU tentang Kabupaten Bantul, RUU tentang Kabupaten Gunung Kidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” papar Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Saadiah menambahkan, mengingat bahwa dasar hukum pembentukan sebagian besar kabupaten/kota tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara, sehingga perlu disesuaikan dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terbaru, perkembangan wilayah dan masyarakat pada Kabupaten/Kota tersebut.

“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait 52 (lima puluh dua) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Pertama, FPKS berpendapat bahwa 52 (lima puluh dua) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota ini diharapkan mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil dan sejahtera,” tegasnya.

Kedua, kata Saadiah, FPKS sepakat pengaturan pada 52 (lima puluh dua) RUU tentang Kabupaten/Kota ini menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, serta karakteristik wilayah, suku bangsa dan budaya.

“Ketiga, FPKS berharap agar pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan karakteristik wilayah dari masing-masing kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan harus memiliki prioritas pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, kabupaten/kota yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan dengan tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan, sedangkan kabupaten/kota yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Maluku ini.

Keempat, imbuhnya, FPKS berharap bahwa 52 (lima puluh dua) RUU tentang Kabupaten/Kota ini tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras maupun antar golongan.

“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 52 (lima puluh dua) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” tutup Saadiah.