Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG- UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

============================================================

Disampaikan oleh    : Dr. H. Hermanto, S.E., M.M.

Nomor Anggota       : A-415

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI hari ini dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, sosok inspirasional yang memberikan begitu banyak teladan dalam kehidupan, termasuk dalam bidang pemerintahan dan relasi antar negara.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Keimigrasian Indonesia diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011  (UU Keimigrasian Tahun 2011), yang menggantikan Undang-Undang Keimigrasian sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Permasalahan keimigrasian ini menjadi sangat penting dikarenakan semakin meningkatnya pergerakan orang melintasi batas negara ke negara lain di era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.

Perpindahan penduduk ke dalam dan ke luar wilayah suatu  negara membawa berbagai dampak, baik positif maupun negatif, terhadap kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara. Dari sisi negatif, memungkinkan terjadi perdagangan manusia, penyelundupan manusia, imigrasi ilegal dan perdagangan narkoba sebagai dampak negatif yang diakibatkan oleh perpindahan orang antar negara. Namun, dari sisi positif, pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dan pencari kerja, arus perdagangan antar negara, arus investasi ke dalam dan luar negeri, pertukaran budaya, pertukaran ilmu pengetahuan, bantuan kemanusiaan, dan berbagai hal positif lainnya juga terjadi kerana terjadinya pergerakan penduduk dalam sebuah negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang sama diantara para pihak pembuat kebijakan bahwa fungsi imigrasi adalah sebagai penjaga gerbang masuk wilayah RI bukan sekedar pelayanan keimigrasian.

Dalam perjalanannya, ada 2 (dua) permohonan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Keimigrasian yaitu Perkara Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Perkara Nomor 64/PUU-IX/2011. Dalam amar putusan Perkara Nomor 40/PUU-IX/2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan para Pemohon dan menyatakan kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran 2 Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menyatakan kata tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara dalam amar putusan Perkara Nomor 64/PUU-IX/2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian. Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan menyatakan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga merubah rumusan pasal menjadi “Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”.

Dikabulkannya permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan sebagian uji materiil UU Keimigrasian terhadap UUD Tahun 1945 membawa implikasi dan akibat hukum serta menciptakan keadaan hukum baru sebagai implikasi dikabulkannya permohonan uji materiil pasal-pasal a quo, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum untuk bagian yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU no. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS berpendapat perubahan yang dilakukan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menghapus kata “penyelidikan dan”; serta  Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa penghapusan frasa “setiap kali” dan menggantinya dengan rumusan “Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” merupakan perubahan yang harus dilakukan sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan undang-undang keimigrasian akibat keputusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan pintu masuk untuk perbaikan secara keseluruhan dikarenakan berbagai aturan yang beririsan, peristiwa yang mempengaruhi, dan perjalanan waktu yang merubah teknologi, nilai tukar, hingga budaya dunia. Untuk itu diperlukan pembahasan lebih mendalam bahkan RDP dan FGD dengan para ahli, praktisi, dan lembaga yang terkait dengan keimigrasian untuk menemukan berbagai perubahan norma yang dibutuhkan dalam rangka merumuskan undang-undang keimigrasian yang mampu menjawab tantangan zaman dan sekaligus sinkron dengan beberapa perubahan aturan lain yang berpengaruh pada keimigrasian di Indonesia.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat disahkannya Undang-Undang 6 tahun 2023 terutama Pasal 106 merupakan salah satu alasan utama diperlukannya perubahan lebih lanjut dalam undang-undang keimigrasian. Beberapa norma baru yang perlu disinkronkan diantaranya tentang Visa dan Izin Tinggal elektronik pada pasal 1 ayat 18 dan 21, Rumah Kedua bagi orang asing pada pasal 39 ayat 1 dan pasal 54 ayat 1 huruf a, penghapusan ketentuan Penjamin bagi warga negara asing pada pasal 63 ayat 4 huruf b c dan ayat 6.

Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa beberapa aturan pelaksana dan peristiwa yang terjadi ikut memberi alasan yang kuat diperlukannya pembahasan lebih mendalam mengenai undang-undang keimigrasian. Sebagai awalan, beberapa hal berikut bisa menjadi pemantik pendalaman, yaitu pembahasan tentang Konsultan Keimigrasian yang muncul dalam Permenkumham 35/2021, belum adanya pengaturan Rumah Detensi Keimigrasian bagi pengungsi padahal isu pengungsian beberapa kali muncul dalam ruang diskusi masyarakat Indonesia, termasuk perubahan besaran nilai denda/sanksi yang perlu disesuaikan mengingat perubahan nilai rupiah  akibat inflasi serta sebab lain dibandingkan tiga belas tahun yang lalu.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi PKS menginginkan terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila, maka hukum di Indonesia harus dapat menjamin fungsi imigrasi sebagai penjaga gerbang wilayah RI dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan catatan-catatan yang kami paparkan di atas, maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENERIMA DENGAN CATATAN hasil Panja tersebut untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

 

Jakarta,  8 Dzulqaidah 1445 H.

               16 Mei 2024 M.

 

Simak Selengkapnya:

PANDANGAN MINI FPKS_UU KEIMIGRASIAN