
Jakarta (16/05) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, menyampaikan pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang no. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Baleg DPR RI yang diselenggarakan di ruang Baleg, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/05).
Almuzzammil menyampaikan Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah merdeka telah jelas tujuannya tertuang dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni ‘membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia’.
“Bahwasannya dalam kalimat tersebut sebagai bentuk tujuan negara memberikan pelindungan kepada semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyatnya, kekayaan alam, serta nilai-nilai budaya bangsa di dalamnya,” ungkapnya.
Presiden, kata Almuzzammil, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan.
“Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.
Kekuasaan pemerintahan, kata Almuzzammil, mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan,” pungkasnya.
Kementerian negara dimaksud, lanjutnya, dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan negara.
“Urusan-urusan pemerintahan tersebut adalah urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah,” urai Almuzammil.
Dalam putusannya, imbuhnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Kementerian Negara khususnya dengan polemik Wakil Menteri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 inkonstitusional (melanggar Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan Undang Undang Kementerian Negara ini merupakan suatu keharusan akibat putusan MK RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 dihapus,” terangnya.
Kedua, tambah Almuzzammil, Fraksi PKS berpendapat untuk menambahkan kata ‘efisiensi’ dalam ketentuan Pasal 15 yang diubah sehingga berbunyi ‘Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan’.
“Prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Karena dengannya Presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.
Pada saat yang sama, imbuhnya, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Berdasarkan catatan-catatan yang kami paparkan di atas, maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENERIMA DENGAN CATATAN hasil Panja tersebut untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Almuzzammil.