
Samarinda (30/04) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres kemarin menyisakan catatan kekurangan yang cukup banyak untuk diperbaiki.
“Kita terima dengan lapang dada apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, dissenting opinion beberapa hakim MK menunjukkan bahwa ada yang perlu diperbaiki dari penyelenggaraan Pemilu/Pilpres kemarin,” ungkapnya pada acara Sosialisasi UU Pemilu di Samarinda, Sabtu (26/04/2024).
Aus menunjuk kepada Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai sumber terbukanya lubang kecurangan.
“UU tersebut belum memiliki kekuatan untuk menolak kecurangan karena menghasilkan Penyelenggara Pemilu yang lemah baik KPU, Bawaslu, dan DKPP. Belum mampu juga mewujudkan keadilan substansial karena berbagai kepentingan politik bisa memanfaatkan kelemahannya,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur 1 ini.
UU ini, imbuhnya, menitikberatkan keadilan prosedural sehingga membuat peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen maupun Penyelenggara.
“Karena itu UU Pemilu ini perlu dilakukan koreksi dan rekonstruksi ulang karena menjadi alat pemerintah menjalankan rule by law yang merusak tatanan demokrasi negara kita,” usul Aus mengakhiri.