Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Politisi PKS Minta Kemendes PDTT Adakan Pelatihan Kolaboratif Berkala Untuk Aparat Desa

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tasikmalaya (19/03) — Anggota Fraksi PKS, Toriq Hidayat berpendapat bahwa peningkatan kapasitas Aparatur Desa harus dilakukan secara bersama-sama dengan Pendamping Desa.

Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI Bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) pada pekan lalu (13/03/2024).

“Pelatihan kolaboratif Aparatur Desa dan Pendamping Desa bertujuan menghasilkan level kapasitas pemahaman yang sama. Harapannya dapat meningkatkan koordinasi yang lebih baik dan berimbas pada perbaikan pelayanan publik di Desa. Kemendes PDTT bisa mengundang Kementerian / Lembaga terkait untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatannya,” papar Toriq.

Toriq menjelaskan bahwa diantara ukuran keberhasilan penerapan Undang-Undang Desa (UU Desa) ialah terletak pada salah satu tujuan pengaturan desa. Yaitu meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum. Sebagaimana termaktub pada Pasal 4 huruf f.

“Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM) mencakup penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan, dan pengaduan masyarakat. Semua pelayanan diatas adalah tanggungjawab Aparat Desa,” kata Toriq.

Ia menambahkan, Ombudsman Republik Indonesia mengidentifikasi beberapa faktor penyebab belum optimalnya pelayanan di desa. Yakni dikarenakan letak geografis dan tipologi desa, kapasitas SDM aparatur desa, penganggaran dan Alokasi Dana Desa, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan dari pihak terkait.

“Pada tahun 2022, sekitar 6,7% dari total pengaduan yang diterima oleh Ombudsman RI adalah terkait dengan pelayanan publik di Desa. Masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal. Ini dikarenakan rendahnya kapasitas aparatur desa dalam penguasaan teknologi informasi dan manajemen pelayanan,” tutup Toriq.