Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Legislator PKS Dorong Undang-undang Penyiaran agar Segera Direvisi dalam Waktu Dekat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (19/03) — Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari merespon Undang-undang Penyiaran yang sejak tahun 2002 belum ada revisi.

“Bayangkan berarti sudah 22 tahun, padahal UU ini sangat erat kaitannya dengan kemajuan teknologi dan media ada di UU ini,” ungkap Kharis dalam diskusi yang diadakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (19/03/2024).

Oleh karenanya, imbuh Kharis, sekian kali pihaknya mencoba untuk melakukan revisi, tapi sekian kali juga belum berhasil.

“Mudah-mudahan karena tiga isu sentral dalam Undang-undang Penyiaran yaitu tentang multiflexi, analog swich of dan isi siaran,” jelasnya.

Yang dua, imbuh Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah I, sudah selesai dengan UU Ciptaker, jadi tinggal satu sesungguhnya.

“Artinya tidak terlalu berat karena belum menyelesaikan satu.Yang satu ini,memang sangat berkaitan dengan kondisi jagat media, siaran,” pungkasnya.

“Sekarang kita sulit membedakan program siaran dan isi siaran, karena yang ada sekarang adalah isi siaran,” imbuhnya.

Berbagai TV di negara-negara lain itu, lanjutnya sudah menjadikan satu, artinya satu tema, baik live streaming maupun rekaman, podcast dan sebagainya menjadi satu sama dengan isi siaran TV.

“Yang TV walaupun digital pun itu bisa diakses tidak hanya pada saat siaran itu tayang, jadi statusnya relatif sama,” tegasnya.

Hanya bedanya, kata Kharis, kalo terestrial itu bisa di nikmati melalui TV tanpa harus memiliki kuota internet artinya di pancarkan bebas melalui udara, bisa diakses.

“Untuk TV yang sudah digital saya kira tidak ada kendala yang belum digital berarti butuh seatle box. Nah seatle box nya ini kemarin yang sempat jadi kendala sampai hari ini belum selesai tapi kenyataannya sudah berjalan,” tandasnya.

Toleransi masih adanya double siaran antara digital dan analog di beberapa tempat, kata Kharis, rasanya makin lama orang juga akan lari ke digital karena gambarnya bagus sekali suaranya jernih dan seterusnya.

“Saya kira teman-teman sudah menikmati siaran dengan kualitas yang sangat bagus walaupun belum HD semuanya. Saya kira sudah cukup bagus,” ungkapnya.

Kharis menambahkan Undang-undang penyiaran yang kali ini sudah sampai di badan legislasi, sudah dua kali rapat dan mungkin akan rapat yang ketiga.

“Masukan-masukan sudah diberikan dua kali, satu kali pertama masukan kita revisi dan ada masukan kita revisi lagi. Mudah-mudahan ini besok rapat yang akan segera kita lakukan segara akan bisa selesai dan kita paripurnakan,” pungkasnya.

“Apa isu sentralnya ya isi siaran. isi siaran adalah tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran baik menggunakan media apapun, dengan perlakuan yang sama,” imbuh Kharis.

Salah satu keluhan dari para penyelenggara TV terestrial baik analog maupun digital itu, kata Kharis, adalah bahwa mereka untuk membangun TV, untuk siaran TV mereka harus izin dengan membayar yang cukup mahal kemudian pajak dan seterusnya.

“Teman-teman diawasi seratus persen 24 jam dipantengi begitu gak ada yang pas menurut P3SPSS langsung di kasih surat cinta, sehingga pernah evaluasi ada salah satu stasiun TV mendapatkan surat cinta ratusan waktu itu tahun 2016 klo tidak salah,” jelas Kharis.

“Satu stasiun mendapatkan ratusan surat teguran dari KPI, betapapun bentuknya teguran tapi tetap membuat apa namanya tertekan juga stasiun TV. Tapi itu dalam rangka menjaga ruang siaran yang ada di Indonesia,” tutup Kharis.