Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG  PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

============================================================ 

Bismillahirrahmanirrahiim;

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh;

 

Salam Sejahtera untuk kita semua;

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI;

– Pimpinan dan Anggota PPUU DPD-RI;

– Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya;

– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau yang mewakili;

– Menteri Keuangan atau yang mewakili;

– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi      Birokrasi atau yang mewakili;

– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau yang mewakili;

– Perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Kerja hari ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang memberikan tuntunan dalam menjalin hubungan dengan Allah, tauladan dalam memimpin dan melayani rakyat. Allahumma sholli wa salim ‘ala Sayyidina wa Maulana Muhammadin.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota PPUU DPD-RI, Menteri Dalam Negeri serta Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta hadirin yang kami hormati;

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan amanat dari pelimpahan kewenangan pusat kepada daerah melalui desentralisasi yang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian kewenangan kepada desa memberikan kesempatan dan keleluasaan desa untuk menciptakan kehidupan demokratis, memberi pelayanan publik yang cepat dan tepat, serta hak untuk mengatur daerahnya untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah dengan adanya peningkatan taraf hidup masyarakat desa.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat diperlukan untuk membenahi tata kelola Pemerintahan Desa agar mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil dan sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota PPUU DPD-RI, Menteri Dalam Negeri serta Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta hadirin yang kami hormati;

Berkaitan dengan Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan catatan-catatan sebagai berikut:

Pertama; FPKS perlu memastikan bahwa dengan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini permasalahan yang dihadapi, baik oleh masyarakat desa, maupun oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pemerintah dapat terselesaikan secara signifikan sehingga bisa mengakselerasi pembangunan desa. Dengan demikian, masukan dari para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu diakomodasi dan dipertimbangkan dalam penyusunan RUU tentang Desa ini.

Kedua; FPKS mendorong agar dilakukan upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan desa agar kedudukan desa sebagai subsistem penyelenggara pemerintah daerah bisa berjalan dengan semakin berdaya guna dan berhasil guna sehingga desa bisa menjadi ujung tombak kesejahteraan masyarakat. Fraksi PKS berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini mempertegas fungsi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUDNRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ketiga; FPKS mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran di desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini, FPKS berharap untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa yang terencana, terpadu, berkesinambungan, serta berorientasi pada kemajuan desa.

Keempat; Setelah memperhatikan aspirasi dari para Kepala Desa dan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, Fraksi PKS menyetujui terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan BPD menjadi 8 (delapan) tahun dengan pembatasan paling banyak (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. FPKS menilai bahwa dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan keanggotaan BPD tersebut bisa meminimalisasi potensi konflik horizontal di desa, memaksimalkan pembangunan desa dan kesinambungan program kerja desa, memperkuat stabilisasi pemerintahan desa, serta dapat mengoptimalkan peran Kepala Desa dan BPD untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik. FPKS juga mendorong agar dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa perpanjangan masa jabatan ini bisa langsung berlaku bagi Kepala Desa dan Anggota BPD yang saat ini masih menjabat sebagai berikut:

  • Untuk Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat periode pertama, maka masa jabatannya langsung diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat mencalonkan kembali pada periode berikutnya;
  • Untuk Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat periode kedua, maka masa jabatannya langsung diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat mencalonkan kembali pada periode berikutnya;
  • Untuk Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat periode ketiga, maka masa jabatannya langsung diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun;
  • Untuk Kepala Desa yang telah selesai menjabat selama 2 (dua) periode, maka masih dapat mencalonkan kembali untuk periode berikutnya.

 

Kelima; FPKS menilai bahwa Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk membangun desa, mengelola anggaran desa untuk menciptakan kesejahteraan, serta berhadapan langsung dengan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan masyarakat. Dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi di desa, tentu beban Kerja Kepala Desa menjadi semakin besar, beragam, dan bahkan seringkali Kepala Desa dituntut untuk terjun langsung menyelesaikan persoalan masyarakat tanpa mengenal waktu. Oleh karena itu, FPKS mendorong peningkatan kesejahteraan bagi Kepala Desa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa, yaitu sebagai berikut:

  • Kenaikan Gaji bagi Kepala Desa;
  • Pemberian Tunjangan Operasional;
  • Pemberian Tunjangan Rumah Tangga;
  • Pemberian Tunjangan Purna Bakti.

 

Keenam; FPKS memandang bahwa Perangkat Desa adalah institusi yang sangat penting pada pemerintah desa, yang mempunyai beban kerja dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Perangkat Desa memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya terbatas di kantor saja tetapi juga di rumah, yang seringkali tidak hanya dilakukan pada jam kerja tetapi harus siap bahkan 24 (dua puluh empat) jam. Oleh karena itu, FPKS mendorong adanya kejelasan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan sebagai berikut:

  • Perangkat Desa memperoleh status kepegawaian yang jelas, misalnya dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
  • Perangkat Desa memperoleh kepastian untuk menerima penghasilan secara berkala di awal bulan;
  • Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan tenaga kerja.

Ketujuh; FPKS menyetujui bahwa Pendapatan Desa yang bersumber dari alokasi APBN (Dana Transfer Daerah) dan alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, perlu ditingkatkan sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara. Kenaikan Dana Desa ini diperlukan untuk mengoptimalkan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat agar mengakselerasi kesejahteraan masyarakat. FPKS mendorong agar kenaikan Dana Desa ini bisa dioptimalkan untuk pembangunan desa secara merata dan berkeadilan. Selain itu, FPKS mengusulkan kenaikan Dana Desa ini disertai dengan evaluasi pembangunan desa apakah sudah tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan desa, karena setiap desa memiliki keanekaragaman yang tidak dapat distandarisasi program pembangunannya.

Kedelapan; FPKS mendorong agar Pemerintah Desa memiliki keleluasaan dan kemandirian untuk mengatur alokasi Dana Desa sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di desa serta sejalan dengan prioritas pembangunan desa, tentunya dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Selain itu, FPKS juga mendorong bahwa regulasi penggunaan Dana Desa agar tidak dikeluarkan oleh lebih dari satu kementerian sehingga bisa memangkas kerumitan birokrasi dan tumpang tindih kewenangan. Selain itu, FPKS juga mendorong agar alokasi penggunaan Dana Desa tidak mengikat seluruh desa di Indonesia dengan presentasi yang sama, sehingga Pemerintah Desa memiliki keleluasaan dan kemandirian untuk menentukan alokasi Dana Desa sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota PPUU DPD-RI, Menteri Dalam Negeri serta Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta hadirin yang kami hormati;

Berdasarkan catatan-catatan yang kami paparkan di atas, maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENYETUJUI hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga Rapat Kerja hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar kita untuk menyusun perubahan Undang-undang tentang Desa yang dapat mengakselerasi kemajuan desa. Semoga Allah SWT meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam Rapat Kerja ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota PPUU DPD-RI, Menteri Dalam Negeri serta Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta hadirin sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah,

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

 

Baca Selengkapnya:

PENDAPAT F-PKS_RUU TENTANG DESA