Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Interupsi di Paripurna, Wisnu Wijaya Soroti Intimidasi dan Ancaman pada Warga saat Pembagian Bansos

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/02) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menanggapi soal pembagian bantuan sosial (bansos) yang terjadi di daerah pemilihannya, pada Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (06/02).

“Sesungguhnya kami merasa prihatin karena selama kami turun ke masyarakat belakangan ini, kami menemukan banyak sekali keluhan dari warga kami, khususnya para penerima manfaat bansos PKH, BPNT, Sembako maupun yang lainya dimana mereka mengalami intimidasi dari sejumlah pihak yang mengancam akan mencabut bansos yang telah diterima selama ini karena beda pilihan politik,” terang Wisnu.

Ironisnya, lanjut Wisnu, intimidasi ini tidak hanya menyasar kepada para penerima manfaat, tetapi juga para pendamping bantuan sosial, penyuluh dan pekerja sosial kemasyarakatan lainnya.

“Dalam kapasitas kami sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI, maka saya ingin menegaskan bahwa praktik tersebut adalah zalim dan tidak dibenarkan secara konstitusi. Penerima bansos bukanlah objek untuk dieksploitasi, apalagi ditakut-takuti karena kondisi kekurangan mereka,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah I ini.

Demikian juga dengan para pendamping sosial, kata Wisnu, yang selama ini berjasa sebagai ujung tombak program yang membantu Negara mengentaskan kemiskinan hingga di pelosok desa.

“Negara harus menyayangi, mengasihi, melindungi, serta memberdayakan mereka agar dapat memperoleh taraf hidup yang sejahtera dan bermartabat,” ungkapnya.

Bansos, imbuh Wisnu, diberikan bukan karena mereka dikasihani, tetapi bansos diberikan sebagai tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka agar dapat hidup dengan layak.

“Lagipula, secara peraturan perundang-undangan, kewenangan untuk mencabut dan mengusulkan bansos PKH didasarkan pada peraturan-perundang-undangan, bukan oleh faktor like dislike penguasa, apalagi beda pilihan politik,” pungkasnya.

Untuk itu, terang Wisnu, melalui forum yang terhormat ini, pihaknya meminta kepada para penerima bansos khususnya bansos PKH agar tidak khawatir dengan ancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Adalah tugas kami, sebagai Anggota DPR Pusat untuk melindungi Ibu dan Bapak sekalian agar senantiasa terpenuhi haknya dan terlindungI dari berbagai gangguan dan ancaman dalam memperoleh bantuan dari Negara,” tandasnya.

Wisnu menambahkan bahwa bantuan sosial (bansos) adalah amanat konstitusi (Pasal 34 ayat 1 UUD 1945), yakni kewajiban agar Negara memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, yang kemudian definisi dan rumusannya diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Pemenuhan hak masyarakat rentan atas bansos dari Negara tidak boleh dihambat, ditunda, apalagi diklaim untuk memberi keuntungan bagi kepentingan si pemberi. Bansos adalah bantuan dari warga negara untuk warga negara. Dananya bersumber dari APBN, uang rakyat, dan pemerintah adalah operator yang ditugaskan oleh peraturan perundang-undangan untuk menyalurkannya kepada rakyat yang membutuhkan. Dari rakyat untuk rakyat,” jelas Wisnu.

“Negara tidak boleh berdagang dengan rakyatnya. Negara hadir untuk melaksanakan mandat konstitusi, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Wisnu.