Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Beda Pilihan Politik, Wisnu Wijaya Tegaskan Bansos Tidak Bisa Dicabut

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Semarang (23/01) — Ada kekhawatiran jika bantuan sosial atau Bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicabut.

Diketahui cukup banyak aduan terkait intimidasi dari sejumlah pihak yang mengancam akan mencabut bansos tersebut karena motif politik.

Aduan itu banyak diterima oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya saat turun ke daerah pemilihan (Dapil).

Menurutnya, kewenangan pencabutan bansos PKH ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI.

Untuk itu, dia meminta agar para KPM PKH tidak perlu khawatir semisal mendapat ancaman yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu mengacu pada Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No 1 Tahun 2018 tentang PKH, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI.

Yaitu menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH.

“Jadi, kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain,” tegasnya, Minggu 21 Januari 2024.

Anggota DPR RI Dapil Jateng I ini menambahkan, dalam penyelenggaraan PKH, Kementerian Sosial RI tidak bekerja sendiri.

Komisi VIII DPR RI selaku mitra Kementerian Sosial RI juga punya tanggung jawab untuk menyukseskan program nasional tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap efektivitas dan akurasi penerima manfaat bansos, Komisi VIII DPR adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membatalkan penerima bansos serta memiliki akses langsung ke Menteri Sosial untuk menyampaikan evaluasi,” jelas Wisnu.

Wisnu menerangkan, PKH adalah program nasional yang ditetapkan oleh pusat yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Kota, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Hal tersebut membuat pemerintah daerah juga memiliki peran dan kewenangan atas penyelenggaraan PKH meskipun sifatnya terbatas.

Walaupun tidak memiliki kewenangan untuk menghapus KPM, pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengusulkan kandidat penerima PKH kepada Kemensos RI melalui usulan berjenjang dengan memperhatikan hirarki kekuasaan.

Selanjutnya, dari usulan tersebut akan ada validasi terlebih dulu oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI dengan menerjunkan Pendamping PKH ke lapangan.

Di akhir, penetapan layak atau tidaknya kandidat ada di tangan pemerintah pusat.

Wakil rakyat dari Jateng I ini menambahkan, anggaran riil bansos PKH yang diterima langsung oleh KPM berasal dari dana APBN setelah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR.

Sementara, dana yang diambil dari APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten adalah anggaran penyertaan kegiatan PKH sebagai dukungan pelaksanaan PKH.

“Selain tergambar dari sumber pendanaan, besarnya pengaruh pusat atas PKH ini juga tergambar dari kewenangan yang dimiliki diantaranya penetapan kandidat penerima PKH, penghapusan KPM PKH, penetapan nilai bansos, besar manfaat, jumlah penerima, serta lokasi penyaluran bansos,” jelas Wisnu.

Terkait dengan mekanisme penangguhan dan penghentian bansos PKH, Legislator PKS ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 7-9 Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, sanksi berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial PKH hanya dikenakan kepada KPM apabila tidak memenuhi kewajiban.