Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS Sorot OJK, Hidayatullah Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Moratorium Pinjol

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/01) –– Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Hidayatullah,  menyoroti isu terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menargetkan moratorium izin baru bagi layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol akan dibuka pada tahun 2024 ini.

Anggota Komisi XI ini menyampaikan bahwa meskipun dibukanya moratorium pinjol ini oleh OJK ditujukan khusus untuk sektor produktif dan UMKM, Hidayatullah tetap meminta agar regulasinya ditetapkan dengan hati-hati untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

Baca juga: OJK Blokir Empat Ribuan Rekening Judi Online, Aleg PKS: Belum Efektif dan Harus Komprehensif

“Meskipun pembukaan moratorium ini ditujukan secara khusus untuk sektor produktif dan UMKM yang memberikan angin segar bagi pembiayaan, OJK tetap harus berhati-hati dengan memperhatikan regulasi yang ketat dan tepat agar mengurangi potensi penyalahgunaan izin,” ujarnya.

Hidayatullah juga mengingatkan bahwa pembukaan moratorium pinjol berpotensi munculkan penipuan yang merugikan banyak kalangan, ia juga menyinggung terkait masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat terkait pinjaman online.

“Pencabutan moratorium pinjol ini berpotensi munculkan penipuan yang dapat merugikan banyak kalangan ditengah masih rendahnya tingkat literasi pinjol di masyarakat. Berkaca pada tahun 2020 akibat dari regulasi yang renggang kemudian dimanfaatkan para oknum pelaku pinjol ilegal, sehingga banyak yang menjadi korban,” ungkapnya.

Baca juga: Aleg PKS Minta OJK Dorong Literasi Perbankan Syariah di Kalsel

Diakhir, Hidayatullah menekankan bahwa OJK perlu memastikan pembukaan moratorium pinjaman online ini disertai dengan langkah-langkah mitigasi dan edukasi literasi digital terkait pinjaman online bagi masyarakat, agar masyarakat terlindungi dari potensi kasus pinjaman online yang merugikan.