Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Politisi PKS Tegaskan Sikap Pemerintah Hadapi PT Freeport Sangat Memalukan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/12) — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengecam sikap lembek Pemerintah menghadapi berbagai pelanggaran yang dilakukan PT. Freeport Indonesia (PTFI).

Menurut Mulyanto, Pemerintah dianggap tidak berdaya menghadapi PTFI meskipun melanggar UU dan peraturan lainnya.

Wakil Ketua FPKS DPR RI menyebut Pemerintah seperti tidak punya martabat menyikapi kepentingan PTFI.

“Akibatnya Pemerintah tidak berani memberi sanksi apapun kepada PTFI atas pelanggaran yang dilakukan. Bila sikap ini terus dipertahankan maka wibawa negara akan hilang,” tegas Mulyanto.

Baca juga: Wakil Ketua FPKS : Pemerintah Terbukti Didikte PT. Freeport

“Masak negara dipermainkan oleh badan usaha. Ini kan memalukan,” imbuhnya yang pernah menjadi anggota Panja UU Minerba ini.

Mulyanto mencatat sejumlah pelanggaran PTFI yang diabaikan oleh Pemerintah. Berkali-kali PTFI gagal menyelesaikan pembangunan smelter sesuai tenggat waktu yang diberikan UU Minerba. Harusnya smelter sudah terbangun pada Juni 2023, tapi gagal. Kemudian target diundur menjadi Desember 2023. Itu pun besar kemungkinan gagal lagi.

“Maka praktis nasib tragis UU No. 3/2020 ini serupa dengan UU No. 4/2009 tentang Minerba, yakni dimandulkan oleh Freeport. Dengan demikian ketentuan larangan ekspor konsentrat tembaga dilanggar berkali-kali dan amanat UU dilecehkan oleh badan usaha ini,” pungkasnya.

Di saat yang yang sama, kata Mulyanto, Freeport berusaha memperpanjang izin operasi produksi tambangnya dengan menabrak PP No. 96 tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba.

“Padahal izin tambang tersebut baru akan habis pada tahun 2041. Masih 18 tahun lagi,” terang Mulyanto.

Berdasarkan norma dalam PP tersebut, perpanjangan izin baru boleh diajukan paling cepat 5 tahun sebelum masa izin berakhir.

Baca juga: Terkait Temuan BPK, Politisi PKS Minta KPK Turun Tangan Periksa PT. Freeport

“Ini kan luar biasa. Sementara itu kita baru saja dikejutkan dengan laporan BPK, dimana Pemerintah lalai dalam mengawasi dan memungut denda sebesar Rp. 7.7 triliun, karena keterlambatan PTFI memenuhi target pembangunan smelter,” ungkapnya.

Belum selesai itu, lanjut Mulyanto, semua hari ini dibuat geleng-geleng kepala, karena Freeport coba-coba negosiasi dan lari dari kewajiban pembayaran tarif bea keluar sebesar 10% pada ekspor konsentrat tembaga mulai Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023.

“Ini semua makin menunjukkan lemahnya Pemerintah di hadapan badan usaha. Untuk apa juga kita membuat regulasi, bahkan setingkat UU, kalau ujung-ujungnya dapat dimandulkan oleh badan usaha, seperti Freeport ini,” tegas Mulyanto.