Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Wakil Ketua FPKS Tolak Tegas Fleksibilitas TKDN Penyelenggaraan EBET

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/11) — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menolak memasukkan norma fleksibilitas penerapan TKDN dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).

Menurutnya, usulan tersebut kontraproduktif dengan semangat memajukan industri nasional dan mengurangi ketergantungan Indonesia kepada impor.

“Pengembangan EBET yang masif menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 di Indonesia, harusnya dijadikan peluang, agar tumbuh industri EBET dalam negeri. Bukan malah sebaliknya, menciptakan ketergantungan baru kepada pihak impor di sektor energi. Ini kan malah set back,” kata Mulyanto dalam Raker Komisi VII DPR RI, DPD RI dengan Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri PAN-RB, Menteri Perindustrian, Mendikbud-Ristek yang membahas RUU EBET, Senin (20/11/2023).

Baca Juga : Politisi PKS Tegaskan Revisi Kebijakan Energi Nasional Tak Perlu Terburu-buru

Mulyanto menegaskan Fraksi PKS dengan tegas minta syarat TKDN dalam pengadaan EBET ini dipertahankan sekaligus menolak ketentuan fleksibilitas TKDN secara serampangan. Menurutnya sangat bahaya apabila syarat TKDN ini dibuat fleksibel karena membuka penyalahgunaan.

“Dengan begitu pasal fleksibilitas TKDN akan jadi pintu masuk impor semua kebutuhan EBET dengan alasan yang mengada-ada,” ungkapnya.

Mulyanto menambahkan pihaknya justru perlu memperjelas dan mendetilkan barang atau komponen EBET apa saja yang belum mampu diadakan oleh industri dalam negeri sehingga perlu insentif dan perlakuan khusus.

“Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, harus duduk satu meja merumuskan bersama soal ini. Jangan bertentangan dan saling berhadapan satu sama lain seperti itu. Kalau sudah solid dengan rumusan tunggal dan baik, baru diajukan kembali ke Panja EBET,” tambah Mulyanto yang juga Anggota Panja EBET DPR RI.

Baca Juga : Aleg PKS: Pemerintah Sebaiknya Tunggu Pengesahan RUU EBET Sebelum Revisi Kebijakan Energi Nasional

Diinformasikan bahwa Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM dan Menteri terkait dimaksudkan untuk menyamakan pandangan antara unsur-unsur Pemerintah yang terkait dengan pasal-pasal RUU EBET, yang selama ini alot pembahasannya.

Dengan raker ini diharapkan ada titik temu dan solusi, sehingga pembahasan RUU EBET dapat segera dirampungkan.

Mulyanto berharap sebelum Pemilu RUU EBET ini bisa diselesaikan, atau paling tidak segera setelah Pemilu dapat disahkan.