Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Angka Pengangguran dan Pekerja Informal Tinggi, Pemerintah Gagal Lindungi Sektor Ketenagakerjaan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2014 menjanjikan mencetak 10 juta lapangan kerja sebagai janji kampanyenya. Saat ini, terdapat total 147,7 juta orang yang masuk ke dalam Angkatan Kerja. Akan tetapi, hingga saat ini, masih tingginya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengisyaratkan kegagalan pemerintah memenuhi janji tersebut. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sendiri persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, TPT diharapkan berada di angka 3,6-4,3%.

Berdasarkan data BPS, pengangguran masih melampaui angka tersebut.
– Angka Pengangguran 2019: 5,28%
– Angka Pengangguran 2020: 7,07%
– Angka Pengangguran 2021: 6,49%
– Angka Pengangguran 2022: 5,86%
– Angka Pengangguran 2023: 5,32% (hingga Agustus 2023)

Tingginya angka pengangguran ini tentu menjadi masalah yang besar bagi masyarakat. Dari data tahunan yang diperoleh BPS selama satu tahun penuh di tahun 2022, tingkat pengangguran terbuka terdiri atas kelompok-kelompok umur sebagai berikut
*- 15-19 tahun: 29,08%*
*- 20-24 tahun: 17,02%*
*- 25-29 tahun: 7,13%*
– 30-34 tahun: 3,70%
– 35-39 tahun: 2,65%
– 40-44 tahun: 2,43%
– 45-49 tahun: 2,33%
– 50-54 tahun: 2,38%
– 55-59 tahun: 2,37%
– 60 tahun ke atas: 2,85%

Dari data BPS di atas, angkatan kerja dengan kelompok usia muda masih memiliki angka pengangguran yang sangat tinggi. Sangat disayangkan, kelompok muda yang harusnya produktif nyatanya masih menganggur. Janji pemerintah untuk memberikan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran dirasa gagal untuk direalisasikan.

Selain itu, angka persentase penduduk dengan pekerjaan informal juga masih tinggi. Di tahun 2023, menurut data BPS penduduk dengan pekerjaan informal sebanyak 59,11%, sedangkan penduduk dengan pekerjaan formal sebesar 40,89%. Sudah seharusnya pemerintah memikirkan sektor informal. Regulasi ke depan harus disusun untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja informal karena mereka juga merupakan kelompok yang rentan dalam dunia ketenagakerjaan.

“Jumlah Pekerja informal yang terus meningkat, menunjukkan terjadinya penurunan kualitas lapangan kerja. Pekerja informal umumnya tidak dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan dan rentan secara kesehatan dan sosial” Netty Prasetiyani Anggota Banggar DPR RI Fraksi PKS