Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap Revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap Revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

=================================================================

 

Disampaikan oleh: TEDDY SETIADI, S.Sos
Nomor Anggota: A-428

 

Bismillahirrahmanirrahiim;

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh;

Salam Sejahtera untuk kita semua;

Yang kami hormati:

Anggota Komisi II DPR-RI

– Menteri PANRB

– Menteri Keuangan

– Menteri Dalam Negeri

– Menteri Hukum dan HAM

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Shollahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota Komisi II serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa Revisi terhadap Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting, mengingat bahwa selama ini, kita mendengar banyaknya aspirasi para tenaga honorer dan pegawai tidak tetap terkait kepastian waktu pengangkatan mereka menjadi ASN serta hak dan kewajiban yang melekat didalamnya. Kita tidak bisa menutup mata kepada mereka, para saudara-saudara kita yang telah mengabdikan hidupnya selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sebagai guru honorer, tenaga penyuluh, tenaga kesehatan dan pegawai kontrak dibidang teknis lainnya. Peran dan dedikasi mereka juga telah memberikan andil yang besar terhadap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun negeri mulai dari pelosok desa, perbatasan negara, sampai dengan wilayah-wilayah perkotaan di Indonesia.

Selain itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa dalam Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), juga perlu menekankan adanya upaya mewujudkan merit sistem serta reformasi sistem penilaian dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih terkontrol serta mudah diawasi. Hal tersebut dipandang perlu, agar dapat memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan optimal serta mendorong perwujudan reformasi birokrasi ke arah yang lebih baik.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Setelah kami mempelajari usulan revisi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 ini, kami memiliki beberapa catatan yaitu:

Pertama, Fraksi PKS mendukung reformasi birokrasi yang berlandaskan pada PP Nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 dimana tercantum visi reformasi birokrasi yaitu terwujudnya pemerintahan kelas dunia. Secara garis besar, reformasi birokrasi yang menjadi spirit dari RUU ASN, adalah momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja. Selain itu, RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas birokrasi di Indonesia.

Kedua, Fraksi PKS mengapresiasi RUU ASN yang mampu mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Sebelumnya, instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi, karena setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin Menteri. Instansi pemerintahan diberikan kebebasan untuk menentukan kebutuhan ASN dengan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya. Hal ini sangat bagus karena dapat menjadikan birokrasi bisa beradaptasi dengan realitas dan zaman yang baru dan berubah semakin cepat. Sehingga birokrasi dapat menjadi alat negara yang dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Ketiga, Fraksi PKS mendukung penuh kesejahteraan ASN baik dari PNS maupun dari PPPK sebagaimana pengaturan tentang hak Pegawai ASN pada Pasal 21-23 RUU ASN. Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis penyelengaraan pemerintahan. Karena itu, Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, tanpa membeda-bedakan antara PNS dengan PPPK di RUU ASN. Hal-hal yang penting, seperti adanya jaminan hari tua, jaminan pensiun, tunjangan, pengembangan diri, dan pengembangan talenta dan karier, dapat menunjang kesejahteraan yang pada akhirnya akan memicu peningkatan kinerja. Fraksi PKS akan terus mengawal peraturan turunan yang terkait dengan kesejahteraan ASN, agar pelaksanaan dan penerapannya tidak menyimpang dari amanat RUU ASN itu sendiri.

Keempat, Terkait dengan sistem kerja PPPK, Fraksi PKS mendukung adanya sistem kerja PPPK Paruh Waktu dengan catatan hak, penghargaan dan kesejahteraan tidak dibedakan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu serta menyesuaikan dengan tupoksi yang mereka emban.

Kelima, Fraksi PKS mendesak Pemerintah menyelesaikan masalah tenaga honorer maksimal tahun 2024 dengan dikonsultasikan dengan DPR dan tanpa ada pemutusan hubungan kerja massal. Fraksi PKS juga meminta kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan pengangkatan tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun menjadi ASN baik melalui mekanisme CPNS maupun PPPK dengan kriteria rekrutmen dan seleksi jalur tertentu.

Keenam, Fraksi PKS memandang bahwa merit system adalah hal yang sangat penting membangun birokrasi kelas dunia. Karena itu, FPKS mendorong lembaga yang bersifat tegas mengawal hal itu untuk diperkuat kewenangannya agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja, menjunjung tinggi netralitas ASN, serta manajemen ASN yang adaptif, kompeten dan melayani masyarakat.

Ketujuh, terkait dengan pengisian jabatan ASN dari kalangan anggota TNI dan Polri aktif, maka perlu sinkronisasi dengan UU TNI dan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, FPKS memandang perlu mengedepankan salah satu visi Reformasi 1998 yang berkomitmen untuk penghapusan dwifungsi ABRI yang dalam hal ini adalah TNI dan Polri.

Kedelapan, Fraksi PKS mendukung digitalisasi manajemen ASN dengan harapan menjadi program yang tepat guna dan dapat menunjang kinerja ASN serta tidak memakan anggaran yang besar. Proses digitalisasi manajemen ASN dilaksanakan secara transparan sehingga dapat diawasi oleh publik dengan memperhatikan keamanan siber.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui dengan 8 (delapan) catatan draft Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga Allah SWT meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam Rapat ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta. Atas perhatian hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Jakarta, 10 Rabi’ul Awal 1445 H

26 September 2023 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

              Ketua,

 

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                Sekretaris,

 

 

 

   

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                      A-427