Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

===========================================================

Disampaikan oleh       : Dr. Hermanto, S.E., M.M.

Nomor Anggota           : A-415

 

Bismillahirrahmanirrahiim;

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

  • Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI;
  • Rekan-rekan wartawan; serta
  • Hadirin yang kami muliakan;

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu WaTa’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Pleno sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘AlaihiWassallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Baleg DPR, rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami hormati;

Menyikapi hasil Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia oleh Panja Badan Legislasi, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyampaikan catatan-catatan sebagai berikut:

Pertama; Fraksi PKS menilai diperlukan penyesuaian materi muatan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu: (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU tentang ASN); (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU tentang Pelayanan Publik); (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU tentang Keprotokolan); (4) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU tentang PTUN); (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU tentang Pemerintahan Daerah); (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU tentang Administrasi Pemerintahan); serta (7) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010;

Kedua; Implementasi UU tentang Ombudsman telah berjalan selama 15 (lima belas) tahun sehingga Fraksi PKS menilai diperlukan evaluasi dan perbaikan terutama dalam kaitannya untuk optimalisasi pelayanan publik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU tentang Ombudsman menyebutkan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Saat ini, terdapat kendala yaitu berbagai kasus maladministrasi dan pengaduan pelayanan publik yang mandek karena instansi penyelenggara pelayanan publik seringkali tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. Implementasi pelaksanaan rekomendasi Ombudsman selama ini sangat rendah (hanya berkiras 30%). Oleh karena itu, diperlukan perbaikan agar fungsi pengawasan Ombudsman terhadap kualitas pelayanan publik bisa berjalan dengan optimal;

Ketiga; Fraksi PKS memahami kendala-kendala yang dihadapi oleh Ombudsman secara kelembagaan, antara lain: (1) Kewenangan Ombudsman yang terbatas sehingga tidak dapat melakukan pengawasan; (2) Terkait status Anggota Ombudsman. Selama ini, efektivitas Ombudsman dalam menjalankan kewenangannya terkendala dengan status anggota Ombudsman yang bukan sebagai pejabat negara; (3) Terkait tata cara pemeriksaan dan penyelesaian sebuah laporan. Selama ini ada perbedaan kewenangan pemeriksaan di perwakilan dan di pusat; (4) Terkait sumber daya manusia. Keluhan yang muncul terkait sumber daya manusia di Ombudsman dan perwakilan yaitu terkait jumlah SDM, khususnya untuk asisten Ombudsman dan asisten perwakilan dan status kepegawaian mereka; (5) Mengenai sosialisasi. Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang Ombudsman disebabkan beberapa hal; (6) Terkait perwakilan Ombudsman. Saat ini perwakilan Ombudsman hanya ada di provinsi. Untuk kabupaten/kota belum ada. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong agar diperkuat mengenai perbaikan kelembagaan dan kewenangan Ombudsman, kedudukan Anggota dan sumber daya manusia Ombudsman dengan kejelasan status kepegawaiannya, mempertimbangkan untuk menambah perwakilan Ombudsman sampai dengan di tingkat kabupaten kota untuk semakin menjangkau masyarakat terkait pengaduan pelayanan publik, serta memperjelas alur pelaporan dan rekomendasi Ombudsman;

Keempat; Fraksi PKS mendorong untuk efektivitas pelaporan dan tindak lanjutnya, diperlukan perbaikan pengaturan perihal laporan kepada Ombudsman antara lain: (1) Harus diatur kewajiban Ombudsman dalam hal menerima, memeriksa dan menanggapi laporan serta adanya perlindungan terhadap Pelapor jika ada hal yang membahayakan terkait keamanan dan keselamatan Pelapor dengan meminta bantuan instansi yang berwenang; (2) Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan menambahkan output hasil akhir pemeriksaan Ombudsman yaitu menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), dimana dalam LAHP terdapat kewenangan melakukan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Terlapor. Dengan adanya tindakan korektif tersebut telah menempatkan rekomendasi Ombudsman bersifat “Ultimum Remedium”; (3) Kewajiban DPR dan Presiden menindaklajuti Laporan Khusus Ombudsman. Selain adanya Laporan Berkala dan Laporan Tahunan, Ombudsman dapat menyampaikan laporan khusus (laporan yang menjadi perhatian masyarakat) kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui komisi yang membidangi aparatur negara dan Presiden. Laporan khusus ini wajib segera ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Pimpinan dan Anggota Baleg DPR, rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami hormati;

Berdasarkan catatan kami tersebut, dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENYETUJUI hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga Rapat Pleno hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar kita untuk menyusun pengaturan tentang Ombudsman Republik Indonesia yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam Rapat ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Baleg DPR, rekan-rekan wartawan serta hadirin  sekalian kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

 

Baca Selengkapnya:

FPKS_RUU Ombudsman