Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024, Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024, Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024

===========================================================

Disampaikan oleh : H. Ansory Siregar, Lc

Nomor Anggota     : A-414

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI;

– Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI;

– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajarannya;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Kerja ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana amanat pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tugas dan wewenang pertama yaitu menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebelum melaksanakan tugas dan wewenang lainnya berupa menyusun, membahas RUU, dan menetapkan RUU menjadi Undang-Undang. Kewenangan tersebut tentunya dijalankan secara sinergis dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai representasi daerah dan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan yang berbunyi “Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah”.

Program Legislasi Nasional atau Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang di Indonesia yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas merupakan pintu pertama dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi ke depan, sehingga pengusulan RUU dalam Prolegnas harus memperhatikan mekanisme dan skala prioritas. Oleh karena itu, Prolegnas RUU Prioritas harus mengedepankan RUU yang diperlukan oleh masyarakat sebagai upaya penyelesaian masalah dengan penyusunan regulasi yang tepat sehingga target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat dirancang secara realistis sehingga proses pembentukan Undang-Undang dapat terwujud dengan efektif dan efisien.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020-2024, Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2003, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama, F-PKS mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang sudah lama telah selesai diharmonisasi sejak tahun 2020 agar segera diberikan kejelasan kapan akan dijadwalkan untuk diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR RI.               F-PKS berharap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat segera ditindaklanjuti menuju tahap selanjutnya.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang merupakan inisiatif DPR telah mendapatkan penolakan luas dari masyarakat, dimasukannya kembali RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke dalam Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, dengan muatan untuk mengatur tugas dan fungsi organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), maka lembaga BPIP tidak perlu diatur dalam bentuk Undang-Undang, tetapi cukup dengan peraturan eksisting yang sudah ada sekarang dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Ketiga, Fraksi PKS berharap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang merupakan usulan Baleg DPR RI luncuran Prolegnas Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Tahun 2024. FPKS berharap Baleg DPR RI segera menyelesaikan penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol agar RUU tersebut segera dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol diperlukan sebagai upaya pencegahan atas meningkatnya kasus kejahatan yang marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia akibat minuman keras. RUU Larangan Minuman Beralkohol juga merupakan bentuk kepedulian kita sebagai wakil rakyat terhadap kesehatan generasi Indonesia di masa depan.

Keempat, Fraksi PKS mendorong RUU tentang Daerah Kepulauan untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. F-PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan diperlukan untuk mengatur pengelolaan daerah kepulauan serta memberikan perlindungan hak-hak masyarakat dan sumber daya daerah kepulauan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui dengan catatan Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020-2024, Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 untuk ditetapkan.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga Rapat Kerja hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar kita untuk mengakselerasi tugas dan kewenangan DPR dalam penyusunan undang-undang sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam pembahasan ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajarannya, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta,      26 Safar 1445 H

12 September 2023 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 

                     

Ketua,                                      Sekretaris,

 

H. Jazuli Juwaini, MA.           Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.

             A-449                                                    A-427    

 

Baca Selengkapnya:

RUU PROLEGNAS