Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

==========================================================

Disampaikan oleh        :  Hj. SAADIAH ULUPUTTY, S.T. 

Nomor Anggota           :  A-458

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi;

 Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat mengikuti Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Sebagaimana kita ketahui, minyak dan gas bumi (migas) merupakan sumber daya alam strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga berdasarkan konstitusi Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. UU Migas yang kita miliki saat ini beberapa pasalnya sudah dibatalkan oleh MK karenanya revisi UU migas ini perlu segera didorong. Revisi ini juga penting mengingat pada saat yang sama kondisi pengusahaan migas kita mengalami penurunan lifting minyak setiap tahunnya dan lapangan migas yang baru lebih besar tingkat kesulitannya untuk dieksploitasi. Revisi ini nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian payung hukum dalam pengusahaan di sektor migas dan mendorong bangkitnya industri migas nasional, serta menjadi aturan yang memakmurkan rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI  yang kami hormati,

Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua UU No. 22/2001 tentang Migas yang disusun oleh Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan diberi masukan oleh Tenaga Ahli Badan Legislasi sudah cukup komprehensif dalam mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi kita. Akan tetapi, ada beberapa catatan yang menurut FPKS perlu menjadi perhatian agar dapat menjadi lebih baik lagi, yaitu:

Pertama, FPKS memandang bahwa Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ini harus mampu menjadi dasar hukum pengelolaan Migas nasional yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konsitusi terkait sistem pengelolaan Migas dan lembaga pengelola Migas, yang merepresentasikan konsep penguasaan Negara terhadap sumber energi yang tidak terbarukan ini.

Kedua, FPKS memandang bahwa Kelembagaan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) sangat penting perannya dalam mengelola sektor hulu migas, oleh karena itu sangat perlu untuk didetailkan di dalam revisi UU ini. Dalam pembahasan selanjutnya diharapkan dilakukan kajian yang mendalam agar lembaga ini benar-benar mampu untuk meningkatkan kinerja sektor Migas dan sekaligus memberikan manfaat yang besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Ketiga, FPKS memandang ketersediaan migas di dalam negeri sangatlah penting sehingga perlu adanya ketentuan bahwa Domestic Market Obligation (DMO) migas lebih besar dari 25%. FPKS setuju dengan Pasal 22 yang menyatakan kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Minyak dan Gas Bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri.

Keempat, FPKS menilai bahwa peran DPR RI selaku perwakilan rakyat harus dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam berberapa hal terkait Minyak dan Gas Bumi. Diantaranya dalam penetapan harga BBM harus melalui persetujuan DPR RI sebagai perwakilan rakyat terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan benar-benar merupakan titik tengah antara berbagai komponen biaya dengan daya beli masyarakat selaku pemilik seluruh kekayaan alam negara ini. Meskipun tidak ada kata bersubsidi, FPKS secara umum setuju dengan Pasal 28 ayat 2 dan 4 di dalam rancangan di UU ini yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat mengatur dan/atau menetapkan harga Bahan Bakar Minyak sama untuk seluruh wilayah Indonesia dan penetapan harganya harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. Termasuk mengusulkan penambahan pada Pasal 42 ayat 2 tentang hasil pengawasan aktivitas kegiatan migas yang dilaporkan secara periodik kepada Presiden, juga dilaporkan ke DPR RI mengingat amanat konstitusi pengawasan yang ada di DPR RI.

Kelima, FPKS memandang keberadaan Dana Minyak dan Gas Bumi (Petroleum Fund) sebagaimana diatur dalam Pasal 49K, sangat penting artinya untuk meningkatkan jumlah cadangan Migas melalui kegiatan Eksplorasi, pengembangan infrastruktur Migas, serta penelitian dan pengembangan Migas. Oleh karena itu, pengelolaan yang efektif dan efisien secara transparan dan akuntabel diharapkan bisa menghasilkan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Keenam, FPKS berharap pasal-pasal yang berpihak pada rakyat dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, seperti pengaturan tentang dana bagi hasil Migas, perbaikan lingkungan paska penambangan, Corporate Social Responsibility (CSR), distribusi minyak dan gas, serta keselamatan kerja.

 

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui draft Rancangan Undang-undang tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO.22/2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI hasil harmonisasi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 20 Shafar 1445 H

06 September 2023 M

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

     

              Ketua,

 

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                Sekretaris,

 

 

 

    

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                      A-427

 

File:

PENDAPAT FPKS_REVISI UU MIGAS