
Jakarta (26/08) – Anggota Komisi V Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama Dorong Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dibahas kembali pada sisa periode ini.
Hal tersebut disampaikan Suryadi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (25/08/2023).
“Mulai Agustus 2023, DPR RI menerima usulan RUU untuk Prolegnas Prioritas 2024. Usulan bisa berasal dari komisi, fraksi, anggota DPR RI, DPD RI, masyarakat, dan Pemerintah. Namun, dengan Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 dan masa jabatan anggota DPR RI berakhir 1 Oktober 2024, pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2024 jadi terbatas,” ucapnya.
Anggota Komisi V FPKS DPR RI ini juga menyebutkan terdapat long list terkait RUU yang akan dibahas pada Prolegnas RUU 2020-2024. Terkait Revisi UU LLAJ telah lama dibahas di Komisi V, namun Baleg DPR menghapusnya dari Prolegnas Prioritas 2023. Dalam hal ini, PKS menolak dan berpendapat Revisi UU LLAJ tetap dibahas, meskipun melalui usulan pemerintah
Lebih lanjut, Suryadi menekankan pentingnya pemerintah kembali membahas Revisi UU LLAJ bersama DPR, meskipun waktu terbatas. Ada beberapa urgensi untuk menyelesaikan Revisi UU ini pada Tahun 2024.
“Pertama, Revisi UU ini telah melalui proses perencanaan sejak 2019 dengan masukan dari berbagai pihak melalui RDPU,” kata Suryadi.
Suryadi juga menyoroti tuntutan para pengemudi Ojek Online (Ojol) terkait perlunya kejelasan hukum penggunaan sepeda motor sebagai transportasi publik yang berdampak pada kesejahteraan mereka.
Penjelasan lebih lanjut, Anggota DPR RI FPKS ini menambahkan beberapa alasan lainnya terkait dorongan revisi UU LLAJ
“Selanjutnya, optimalisasi pelarangan truk berlebih (Zero ODOL) untuk menghindari kerugian bagi pengguna jalan dan jasa jalan, serta menjaga kondisi infrastruktur dan industri logistik. Lalu, masalah polusi udara di Jakarta yang mencapai ranking terburuk kualitas udara global, yang mana sepeda motor menjadi beban pencemaran terbesar per penumpang. Solusinya, transportasi massal dan Program Kendaraan Bermotor Listrik via Perpres No. 55 Tahun 2019,” tambahnya.
Sebagai penutup, Suryadi berharap Revisi UU LLAJ dapat kembali dibahas pada Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan melihat urgensi yang ada.
“Dengan urgensi besar dari Revisi UU LLAJ, terutama terkait program pemerintah dan kepentingan mendesak masyarakat, FPKS mengusulkan penyelesaian Revisi UU LLAJ di tahun 2024 melalui usulan pemerintah. Langkah ini diharapkan bisa mengintegrasikan kembali Revisi UU ini ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024, “tutupnya.