Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Kesehatan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN

============================================================

Disampaikan Oleh  : Dr. Hj. Netty Prasetiyani, M.Si.

Nomor Anggota      : –

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Para Anggota DPR-RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini dalam rangka pengambilan keputusan atas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan. Utusan yang menyampaikan penjelasan bagi kehidupan manusia secara sempurna dan menyeluruh, termasuk didalamnya pengajaran tentang kesehatan.

Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,

Sebagai salah satu upaya mewujudkan amanat konstitusi, pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Indonesia sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan belum mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang semakin tergantung pada teknologi kesehatan yang semAakin mahal dan rumit. Sistem pelayanan kesehatan yang padat teknologi dan semakin mahal menuntut penanganan yang profesional yang diselenggarakan oleh institusi yang handal dan menuntut metode penyelenggaraan yang mampu bekerja efektif, efisien, dan sekaligus memuaskan.

Penyusunan RUU tentang Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law mewajibkan penyusun melakukannya secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait (meaningful participation) sehingga tidak ada pengaturan yang luput dan kontradiksi. Penyusunan RUU tentang Kesehatan ini seharusnya mencakup seluruh perbaikan dalam sistem kesehatan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS berpendapat ditiadakannya pengaturan alokasi wajib anggaran (mandatory spending) kesehatan dalam RUU Kesehatan merupakan sebuah kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 sebelumnya, mengatur alokasi dana kesehatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar masing-masing sebesar 5%. Kebutuhan dana kesehatan Indonesia sebagai negara berkembang, justru meningkat dari waktu ke waktu karena makin kompleksnya masalah kesehatan dimasa mendatang. Fraksi PKS berpendapat bahwa Mandatory Spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup. Dengan adanya Mandatory spending, maka adanya jaminan anggaran kesehatan dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Sehingga, Mandatory Spending merupakan bagian penting dalam RUU ini.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat proses penyusunan undang-undang ini merupakan bentuk preseden yang kurang baik bagi proses legislasi ke depan. Waktu yang relatif sangat cepat untuk sebuah Undang-Undang yang mengkompilasi pengaturan 13 Undang-Undang, baik itu perubahan maupun penghapusan. Sungguh sangat ironis, apabila ditarik secara logis, membahas 13 Undang-Undang terdampak hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan (pembahasan tingkat I). Pembahasan yang terkesan tergesa-gesa ini juga mengakibatkan tidak tercapainya meaningful participation,  misalnya saja RDP dengan sejumlah organisasi profesi hanya sekitar 10 menit per organisasi sehingga pelibatan masyarakat melalui organisasi profesi membuat penjelasan yang diperoleh dan masukan yang diberikan tidak optimal. Hal ini juga membuat, pelibatan masyarakat yang seharusnya bermakna seolah hanya sebagai penggugur kewajiban. Kesulitan mengakses draft RUU termasuk mengakses naskah akademik dari masyarakat sehingga tidak memenuhi prasyaratnya yaitu: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Ketiga, bahwa sebanyak 101 ketentuan lebih lanjut RUU ini yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Pasal 476 RUU ini juga disebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2  (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Fraksi PKS berpendapat bahwa hal tersebut akan mengakibatkan over/hiper regulasi dan sangat mungkin kembali terjadi penyusunan peraturan pelaksanaan yang tergesa-gesa.

Keempat, Fraksi FPKS berpendapat Penghapusan Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 58 dari UU Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi “Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat”, merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap rakyat di masa wabah. Sebagaimana kita ketahui, bahwa di Indonesia pernah terjadi beberapa kali serangan wabah, termasuk yang terakhir adalah Covid-19 yang penderitanya diharusnya untuk melakukan karantina kesehatan. Wabah Covid-19 sangat berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, salah satunya disebabkan karena orang yang terpapar Covid-19 dan harus dikarantina, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Oleh karena itu, seharusnya negara yang mengambil peran dan tanggung jawab terhadap kebutuhan dasar bagi orang yang berada dalam karantina rumah. Termasuk pengendalian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan untuk memastikan privasi, dan upaya menguatkan kapabilitas lembaga riset tidak memberikan jaminan tentang adanya praktik bio-terorisme akibat penyebarluasan wabah yang tidak dapat dikendalikan. Bio-terorisme melibatkan senjata biologi yang dapat berbahaya bagi kemanusiaan dan warga yang digunakan oleh kelompok baik by design maupun lahir organik.

Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi PKS menginginkan terwujudnya “Kerja Mudah, Sehat Murah” bagi masyarakat Indonesia sehingga aturan yang dihadirkan harus berpihak kepada masyarakat luas dan bukan pada para pemilik modal. Negara harus bisa menjamin lapangan kerja tersedia secara luas bagi warga negara Indonesia, dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan Indonesia tentunya Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia baik itu karena masuknya tenaga kerja asing, ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan tentu tidak bisa diterima. Negara juga harus bisa menjamin bahwa kesehatan bisa diakses secara merata dan murah oleh masyarakat. Hilangnya jaminan tersebut dengan alasan tidak tersedianya dana atau alasan lainnya yang diperbolehkan oleh Undang-Undang ini karena tidak adanya mandatory spending tentu juga tidak bisa diterima oleh masyarakat dan tidak ada jaminan untuk rakyat mendapatkan pelayanan Kesehatan yang lebih baik karena ketidakjelasan anggaran.

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan MENOLAK Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 22 Dzulhijah 1444 H

11 Juli 2023 M

 

File Lengkap:

PANDANGAN_FPKS_RUU_KESEHATAN