Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terima Aspirasi dari DPP Persemki, Aleg PKS: Kami Akan Perjuangkan Nasib SMK Kesehatan!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/06) — Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menerima aspirasi dari DPP Persatuan SMK Kesehatan Indonesia (Persemki) melalui platform online Zoom meeting pada Rabu (21/06).

Dalam kesempatan ini, pengurus DPP Persemki mengkhawatirkan adanya usaha untuk menghilangkan istilah “asisten tenaga kesehatan” dalam RUU Kesehatan yang menimbulkan kegundahan bagi sekitar 1700-an SMK Kesehatan dan ribuan guru SMK Kesehatan di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ledia menyebut bahwa terdapat sejumlah bahasan yang mungkin tak tercakup dalam RUU Kesehatan karena menggunakan metode omnibus law.

“Dalam UU Kesehatan karena pendekatannya omnibus law maka banyak bahasan yang tercecer dan mungkin terlewat untuk dibahas. Termasuk problem yang Bapak/Ibu sampaikan hari ini soal asisten tenaga kesehatan. Mengingat, RUU Kesehatan juga mencabut UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan”, ungkap Anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Ledia pun mengungkap bahwa sudah sulit untuk mengubah muatan yang tercantum dalam RUU Kesehatan.

“RUU ini sudah diketok palu untuk dibawa ke Paripurna, sehingga rasanya sudah tidak mungkin untuk dilakukan perubahan kembali”, tegas Ledia.

Atas dasar itu, Ledia menyarankan agar DPP Persemki bisa segera memberikan naskah akademik mereka untuk ditindaklanjuti.

“Kami mohon naskah akademik dari DPP SMK Kesehatan bisa dikirimkan ke Tenaga Ahli kami di Fraksi PKS agar nantinya kami sampaikan dan koordinasikan dengan Dirjen terkait di Kemendikbud dan Kemenkes”, ungkap Ledia.

Terakhir, Ledia menjanjikan akan memperjuangkan frase “asisten tenaga kesehatan” untuk masuk ke dalam peraturan turunan dari RUU Kesehatan yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.

“Fraksi PKS akan mengupayakan untuk memasukkan aspirasi Bapak/Ibu dalam penyusunan peraturan turunan RUU Kesehatan agar hak dan nasib SMK Kesehatan beserta seluruh stakeholders yang ada di dalamnya dapat tetap terjamin”, pungkasnya.