Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Puluhan Tahun Garam Nasional Hanya untuk Konsumsi, Aleg PKS: Pemerintah Harus Serius Upgrade Industrinya

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (14/06) — Sejak tahun 1990 impor garam sudah berlangsung di Indonesia. Namun hingga pertengahan tahun 2023 ini, Pemerintah masih menyerah pada pemenuhan seluruh kebutuhan garam nasional dan mengklaim hanya dapat memenuhi kebutuhan garam konsumsi masyarakat.

Diketahui, bahwa pemerintah seusai rapat kerja dengan komisi IV mengungkapkan, hingga tahun 2024, produksi garam masih belum mampu memenuhi kebutuhan industri.

Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin, meminta keseriusan pemerintah untuk mendorong kapasitas produksi garam bukan saja untuk kebutuhan konsumsi masyarakat, namun juga untuk memenuhi kebutuhan industri baik makanan, minuman, kosmetik dan banyak lagi termasuk tekstil, farmasi, pengeboran minyak dan infrastruktur.

“Sejak saya duduk di komisi IV tahun 2014, hingga sekarang pemerintah masih berputar-putar persoalan produksi garam konsumsi. Kita sudah ingatkan setiap periode pemerintahan, akan pentingnya serius menggarap industri garam yang akan dapat memenuhi kebutuhan nasional. Ternyata sudah puluhan tahun importasi garam ini berlangsung dan kita tidak pernah belajar dan mempelajari bagaimana terbebas pada impor garam padahal potensi bahan baku kita sangat memenuhi syarat untuk swasembada garam,” urai Akmal.

Politisi PKS ini menerangkan, bahwa dirinya kerap kali mengingatkan akan adanya situasi garam rakyat yang tidak terserap. Menurutnya ini saja masih terus menjadi persoalan.

Akmal menambahkan, bahwa garam rakyat ini secara keseluruhan sudah mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Tinggal bagaimana pemerintah membangun industri yang mumpuni untuk menghasilkan garam dengan kualitas industri untuk berbagai kebutuhan yang selama ini masih mengandalkan impor.

“Bagaimana kita tidak impor, sedangkan kualitas yang ada di dalam negeri, spesifikasinya tidak memenuhi kebutuhan untuk industri mamin, tekstil, farmasi atau kosmetik. Garam industri memiliki standar dan klasifikasi tersendiri, seperti kadar minimal NaCl nya, kadar Ca dan Mg nya dan kepastian kontinuitas stock serta harga yang mesti kompetitif. Mesti stock garam nasional ada, tapi kalo tidak memenuhi syarat, konsumen korporasi akan berat untuk membelinya,” ungkap Anggota Badan Anggaran DPR ini.

Pria kelahiran Bone ini menyayangkan, bahwa Target Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional tidak dapat dipenuhi. Pasalnya, aturan ini mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan pergaraman dan kebutuhan garam nasional harus dapat dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat pada tahun 2024.

“Saya minta pemerintah lebih serius lagi mempercepat kemampuan menghasilkan garam yang diproduksi dalam negeri dengan kualitas industri. Bahan baku mencukupi dengan potensi SDA bentangan pantai yang sangat panjang, dan kondisi negara kita dengan dua musim sangat diuntungkan untuk memproduksi garam. Tinggal fokus pemerintah mau atau tidak karena fokus ini akan berimplikasi pada alokasi anggaran,” tutup Andi Akmal Pasluddin.