
Surakarta (11/06) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis AlMasyhari menghadiri SIlaturahmi Komunitas Disabilitas Kota Surakarta di Gedung Pertemuan DeLIMA Jebres, Surakarta pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Silaturahmi ini terselenggara berkat kerjasama Komunitas Disablitas Kota Surakarta dengan DPD PKS Kota Surakarta. Kerjasama PKS dengan Komunitas Disabilitas ini sudah berjalan lama. Sejumlah event bersama sudah dilaksanakan sejak era Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid sampai saat ini.
Hadir dalam kegiatan ini semua perwakilan Dari Komunitas Disabilitas Kota Surakarta seperti Komunitas Tuna Daksa, Tuna Rungu Wicara, Tuna Netra dan Psiko Sosial serta perwakilan Orang Tua dari anak Disabilitas.
Mengawali sambutannya Kharis menyampaikan tidak hanya di tingkat lokal Kota Surakarta kepedulian PKS terhadap Komunitas Disabilitas. Namun juga di level nasional dan internasional.
“Saya pernah dimintai tolong Bu Ledia Hanifa yang ada di Komisi X waktu Tim Sepakbola Disabilitas Amputasi bertanding di Turki. Saya diminta untuk berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Turki untuk bisa memfasilitasi Tim tersebut di Turki.
“Alhamdulillah setelah lobby, Konsulat Jenderal di Turki bisa memfasilitasi bahkan bisa menonton dengan para pegawai dan Tim Amputasi Indonesia menang,” ujarnya.
Kharis melanjutkan bahwa perhatian PKS terhadap komunitas disabilitas tidak akan berhenti disini dan akan terus memperhatikan kepentingan Disabilitas agar diprioritaskan dalam kebijakan politik baik local, regional, nasional maupun internasional.
“Seperti pencalegan Mas Slamet dari Komunitas Disabilitas ini, merupakan apresiasi PKS terhadap keberadaan Komunitas Disabilitas,” jelasnya sambil menunjuk Slamet Widodo selaku Koordinator Acara .
Dirinya yakin jika Mas Slamet mendapat dukungan seluruh anggota Komunitas Disabilitas Surakarta beserta keluarganya akan menghantarkannya menjadi Anggota DPRD Kota Surakarta.
“Ini akan menjadi yang pertama di kota Surakarta. Saya yakin jika itu terjadi maka Kebijakan akan lebih terkontrol, lebih implementatif dan ramah difabel”, tandasnya.
Menanggapi berbagai masukan peserta dalam sesi Tanya Jawab, Kharis menyampaikan bahwa banyak pasal dalam UU Penyandang Disabilitas dengan tegas merumuskan kewajiban baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pada bangunan umum, pertamanan, permakaman umum, jalanan, angkutan umum, perpustakaan dan sebagainya termasuk rumah tinggal yang mudah diakses, digunakan dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas.
“Jadi kalau tadi disampaikan bahwa Warga yang tinggal di Rumah susun lebih dari 5 tahun harus keluar, termasuk keluarga penyandang disabilitas, maka harus ada solusi bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dipastikan mendapatkan hunian yang layak”, pungkasnya.