Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP KETERANGAN PEMERINTAH ATAS KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2024

___________________________________________________________________
___________________________________________________________________
Disampaikan oleh: Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, M.M.
Nomor Anggota: A-457

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan dan Anggota DPR RI, Saudari Menteri Keuangan beserta jajaran, serta hadirin yang kami hormati.

Pertama-tama, perkenankan kami mengajak hadirin sekalian untuk senantiasa memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Shalawat dan salam tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad SAW.

Dalam menyikapi Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2024, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan bahwa hasil pembahasan dokumen KEM-PPKF Tahun 2024 akan menjadi dasar penyusunan RAPBN Tahun 2024 sehingga harus benar-benar dicermati arah politik anggaran negara yang ada didalamnya. APBN 2024 perlu disusun sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi. Transformasi Pembangunan Ekonomi yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan paska pandemi Covid-19 harus menjadi perhatian penting.

Melalui mekanisme APBN, kita semua harus memastikan pencapaian dan target – target prioritas Pemerintah terkait dengan keadilan dan kesejahteraan rakyat, terlebih lagi tahun 2024 adalah tahun terakhir dalam pelaksanaan RPJMN 2019 – 2024. Kemudian, mengingat tahun 2024 adalah tahun politik maka proses penyusunan APBN 2024 nanti haruslah juga memperhatikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Kebijakan anggaran pada pembahasan APBN 2024 diharapkan dapat mendorong dan memastikan semakin berkualitasnya proses penyelenggaraan demokrasi di negara kita.

Di sisi lain, dinamika pada tahun 2023, seperti masih berlangsungnya perang antara Rusia – Ukraina, kenaikan inflasi global, pengetatan kebijakan moneter global khususnya Amerika Serikat, dan kondisi ekonomi yang menantang pada tahun 2024. Secara umum pembahasan APBN 2024 nanti harus mampu menjawab tantangan yang tidak ringan, baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri. Dengan beberapa pertimbangan tersebut maka Fraksi PKS memberikan pandangan-pandangan sebagai berikut:

1. Fraksi PKS memandang pemerintah perlu berusaha lebih keras lagi dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi, karena sejak awal periode Pemerintahan Jokowi target pertumbuhan belum tercapai (baik target RPJMN maupun APBN). Belum tercapainya target pertumbuhan menjadi salah satu penyebab pemerintah belum berhasil mencapai amanat konstitusi untuk “mewujudkan kesejahteraan rakyat” dan masih menempatkan Indonesia pada middle income trap.

2. Fraksi PKS berpandangan bahwa target pertumbuhan perlu didorong untuk lebih berkualitas dan inklusif. Fraksi PKS menilai bahwa pemerintah perlu menetapkan batas bawah dan batas atas target pertumbuhan ekonomi tahun 2024 yang lebih baik. Target pertumbuhan ekonomi 5,3-5,7 persen terlalu rendah untuk menjawab berbagai tantangan kedepan. Tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia menembus 5,31 persen. Penetapan ini akan sangat krusial agar pemerintah mengerahkan seluruh energi untuk mencapai target tersebut dan keluar menjadi negara berpendapatan tinggi.

3. Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk menyiapkan berbagai langkah-langkah untuk mengurangi dampak gejolak ekonomi global. Gejolak yang gagal diantisipasi menyebabkan ekonomi nasional sulit tumbuh tinggi. Fraksi PKS mengamati bahwa krisis global semakin sering dengan sumber turbulensi yang semakin bervariasi.

4. Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk menetapkan target inflasi yang lebih rendah untuk mendukung daya beli rakyat yang lebih kuat. Selain itu, inflasi yang rendah berkontribusi dalam penurunan suku bunga di sektor keuangan.

5. Selanjutnya, pemerintah juga harus memastikan harga yang dikendalikan pemerintah juga tidak dinaikkan, seperti: tarif listrik, bahan bakar minyak, dan gas. Fraksi PKS berpandangan Pemerintah dan Bank Indonesia perlu bekerja lebih keras agar target tersebut tercapai sehingga daya beli rakyat tidak turun.

6. Fraksi PKS berpandangan bahwa nilai tukar harus dijaga agar lebih kuat karena berdampak luas baik bagi pelaku ekonomi. Fraksi PKS memandang bahwa pemerintah harus mempertajam analisis kebijakan fiskal ekspansif untuk tahun anggaran 2024.

7. Fraksi PKS memperingatkan pemerintah bahwa beban pembayaran bunga utang terus bertambah. Pemerintah wajib menerapkan manajemen risiko keuangan Negara dan Fiscal Sustainability Analysis (FSA) termasuk Debt Sustainability Analysis (DSA) secara komprehensif. Jika dilihat dari rasio utang terhadap penerimaan, utang saat ini sebesar 369 persen, di mana melampaui rekomendasi International Debt Relief (IDR) sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.

8. Fraksi PKS berpandangan bahwa target keseimbangan primer sebesar negatif 0,003 – 0,43 persen masih merefleksikan APBN Indonesia belum “merdeka”. Keseimbangan primer yang defisit artinya bahwa beban pokok utang dan bunganya masih harus ditutupi dengan produksi utang baru, karena pendapatan negara belum cukup memenuhi seluruh belanja negara apalagi beban yang timbul karena utang.

9. Fraksi PKS berpandangan bahwa pemerintah harus lebih agresif menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. Per September 2022, BPS mencatat jumlah penduduk miskin mencapai sebesar 26,36 juta atau 9,57 persen artinya masih jauh dari target 7 persen. Bahkan angka kemiskinan di 14 provinsi masih berada di atas rata-rata nasional.

10. Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk terus memperbaiki Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) secara progresif. Nilai NTP nasional pada April 2023 turun 0,24 persen dari 110,58 dari 110,85 pada bulan sebelumnya.

11. Fraksi PKS melihat bahwa di tengah ledakan komoditas, celah penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan penggalian masih sangat besar. Produktivitas sektor ini terhadap penerimaan perpajakan masih sangat kecil. Dalam melihat produktivitas sektor ini terhadap penerimaan perpajakan, Fraksi PKS menggunakan rasio kontribusi penerimaan perpajakan sektoral terhadap kontribusi PDB sektoral. Fraksi PKS melihat terjadi kenaikan kontribusi sektor pertambangan dari sisi PDB, namun demikian kenaikan tersebut tidak mampu meningkatkan penerimaan perpajakan di sektor ini secara proporsional.

12. Fraksi PKS memandang bahwa belanja mandatori kesehatan di angka 5 persen masih belum memadai. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong adanya peningkatan anggaran mandatori kesehatan di atas 5 persen.

13. Pemerintah masih harus terus memperbaiki sistem jaminan kesehatan Nasional agar dapat berkelanjutan. Fraksi PKS mendorong Pemerintah agar memastikan seluruh rakyat Indonesia yang tidak mampu mendapat akses BPJS Kesehatan melalui fasilitas PBI oleh Pemerintah. Selanjutnya, dukungan Pemerintah terhadap tenaga kesehatan yang berada di daerah terpencil dapat menjadi insentif tersebar secara merata pelayanan kesehatan. Termasuk juga optimalisasi dan peningkatan pusat kesehatan masyarakat dan pembangunan rumah sakit di daerah.

14. Masalah kesehatan jiwa di negara kita juga harus menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian. Tingginya kesenjangan pelayanan kesehatan fisik dibandingkan kesehatan jiwa menjadikan banyak masalah mental masyarakat Indonesia tidak tertangani.

15. Kemudian, terkait penurunan stunting yang dicanangkan tahun sampai dengan tahun 2024, Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah bahwa program percepatan penurunan stunting harus dilakukan.

16. Fraksi PKS berpandangan bahwa Target perpajakan harus disusun berdasarkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan ditujukan untuk meningkatkan rasio perpajakan. Fraksi PKS menyoroti bahwa tingginya target penerimaan perpajakan masih belum sejalan dengan realita gap penerimaan perpajakan. Indonesia termasuk salah satu negara dengan gap penerimaan pajak terhadap PDB yang besar (4,7 persen). Sementara itu, gap penerimaan perpajakan di Filipina mencapai 1,5 persen dan Malaysia sebesar 1,3 persen dari PDB.

17. Pemerintah perlu memilah insentif perpajakan mana yang efektif dalam mencapai tujuan yang ditentukan dan tidak. Selain itu, laporan belanja pajak yang baru memuat estimasi pajak yang tidak terpungut dapat mempengaruhi transparansi dan efektivitas belanja tersebut. Pemberian insentif perpajakan tanpa adanya monitoring dapat mengakibatkan tidak presisinya estimasi belanja perpajakan. Sumber pertumbuhan penerimaan perpajakan dari ledakan komoditas tidak selaras dengan profil pemberian insentif perpajakan.

18. Fraksi PKS menyoroti obral insentif pemerintah terhadap perusahaan smelter. Perusahaan smelter diberikan insentif perpajakan mulai dari pajak badan melalui tax holiday selama 25 tahun, PPN, dan bea impor. Padahal laba besar juga dinikmati oleh perusahaan smelter, di mana harga produk tambang untuk perusahan nikel jauh lebih murah dari harga internasional.

19. Fraksi PKS juga menyoroti pemborosan insentif pada industri mobil listrik. Besarnya insentif perpajakan dan subsidi yang diberikan kepada industri kendaraan listrik hanya akan dinikmati oleh segelintir pelaku dan konsumen kelas atas. Pemberiaan insentif ini juga tidak menyentuh tujuan afirmatif dari belanja perpajakan

20. Fraksi PKS mendorong agar insentif perpajakan dapat lebih diarahkan untuk mendorong afirmasi kepada masyarakat kecil. Fraksi PKS mendorong agar honor relawan di desa seperti kader posyandu, relawan jumantik, relawan Keluarga Berencana, dan relawan sosial lainnya yang didanai oleh APBN dan APBD tidak dipotong pajak ataupun pungutan lainnya.Termasuk juga dengan pengadaan-pengadaan di desa yang sifatnya kebutuhan primer oleh masyakat desa.

21. Fraksi PKS berpandangan bahwa bantalan sosial perlu ditingkatkan. Demikian pula dengan peningkatan besaran manfaat seperti PKH, Kartu Sembako, KIP Kuliah, PIP, dan PBI JKN.

22. Fraksi PKS juga mendorong adanya keberpihakan anggaran dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas perlu diperkuat melalui berbagai kebijakan afirmatif di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

23. Fraksi PKS berpandangan bahwa pemerintah lebih baik menunda pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Sehingga, belanja tersebut dapat difokuskan kepada pemulihan daya beli masyarakat, peningkatan kesejahteraan, peningkatan infrastruktur pertanian, dan belanja yang berkeadilan lainnya.

24. Fraksi PKS berpandangan bahwa pemerintah wajib mempertahankan subsidi tarif listrik 450 VA – 900 VA, subsidi LPG tabung 3 kg, dan BBM bersubsidi bagi rakyat kecil. Kemudian, Pemerintah perlu menjaga ketersediaan dan akses LPG tabung 3 Kg dan BBM bersubsidi.

25. Fraksi PKS mendorong agar pemerintah perlu untuk menjaga tata kelola subsidi hingga perbaikan yang menyeluruh pada aspek kinerja dan efisiensi BUMN. Kontrak yang memberatkan seperti skema take or pay pada PLN dan ambisi elektrifikasi 35.000 MW harus ditinjau ulang. Kontrak tersebut membebani PLN serta pada akhirnya memberatkan keuangan negara dan masyarakat karena kenaikan harga yang semakin tidak terbendung.

26. Fraksi PKS mendorong agar Penanaman Modal Negara (PMN) diberikan secara lebih selektif. Fraksi PKS merasa prihatin terhadap kondisi utang BUMN yang semakin meningkat. Kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi beban bagi APBN dalam hal pembiayaan.

27. Fraksi PKS mendorong adanya peningkatan Dana Desa di tahun 2024. Langkah percepatan pembangunan di desa dengan meningkatkan potensi desa diharapkan mampu menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi nasional. Penggunaan Dana Desa untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan program ketahanan pangan, penanganan kesehatan termasuk stunting, bantuan permodalan BUMDes, operasional pemerintah desa, dan dukungan terhadap program prioritas di desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, memperkuat monitoring pelaksanaan kebijakan fiskal nasional di tingkat desa.

28. Fraksi PKS mendorong agar tunjangan profesi guru harus dialokasikan secara memadai, baik yang di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, maupun daerah.

29. Fraksi PKS juga mendesak agar tersedianya Alokasi bagi penambahan dana transfer daerah lewat Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN baik PNS maupun PPPK guru serta tenaga kependidikan lainnya untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan sektor pendidikan. Fraksi PKS mendorong alokasi dan realisasi dana abadi yang signifikan bagi pesantren dan kebudayaan.

30. Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk menjamin kesejahteraan prajurit TNI dan Polri secara umum. Juga bagi para prajurit yang menjalankan pengabdian di daerah terpencil dan perbatasan-perbatasan negara.

Fraksi PKS juga memberikan beberapa catatan lebih lengkap atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2024 yang tidak dibacakan dan menjadi dokumen yang tidak terpisahkan dan akan langsung diserahkan kepada Pemerintah.

Demikian pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI agar dapat menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya. Atas perhatian Bapak/Ibu menyimak dan mendengarkan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, kami ucapkan terima kasih.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith-thoriq, billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 03 Dzulqaidah 1444 H
23 Mei 2023 M

 

File Selengkapnya: Pandangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Tahun RAPBN 2024