Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

BANYAK REKTOR UNIVERSITAS NEGERI TERSANDUNG KASUS SUAP DAN KORUPSI, PKS MINTA PEMERINTAH EVALUASI TOTAL INSTITUSI PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) atau Rektor Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi menambah daftar kasus KKN di kalangan akademisi. Sedikitnya, lima rektor tersandung kasus suap maupun kasus korupsi.

Berikut daftar sejumlah Rektor yang tersandung kasus KKN:

1. Mantan Rektor Universitas Negeri Sumatera Utara, Saidurahman
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatra Utara atau UINSU Saidurahman divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kampus terpadu UINSU Medan pada 2008 dengan kerugian negara Rp 10,3 miliar.

2. Mantan Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan
KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga atau Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada 30 Maret 2016. Dari total nilai proyek sekitar 300 miliar rupiah, sang Rektor diduga merugikan negara mencapai 85 miliar rupiah.

3. Mantan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Akhmad Mujahidin
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. Dia terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet kampus pada 2020-2021.

4. Rektor Universitas Lampung, Karomani
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung atau Rektor Unila, Prof. Karomani pada 19 Agustus 2022 lalu. Pucuk pimpinan Unila itu diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait penerimaan calon mahasiswa baru alias dugaan jual beli bangku di Unila.

5. Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara
KPK menetapkan Rektor Unud Bali Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menilap duit sumbangan pengembangan institusi atau SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Pemrrintah harus memperbaiki institusi pendidikan di Indonesia. Karena seharusnya institusi pendidikan menjadi lembaga yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa. Namun, yang terjadi justru pimpinan penyelenggara pendidikan yang melakukan tindakan tercela, yakno Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)”.

Mustafa Kamal, S.S.
(Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS)