Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN UU NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

============================================================

Disampaikan oleh : Saadiah Uluputty, S.T.

Nomor Anggota     : A-458

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Pleno Baleg DPR RI dalam rangka pengambilan atas hasil pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, serta hadirin yang kami hormati,

Sebagaimana amanat Pasal 105 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 66 huruf h Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 117 sampai dengan Pasal 119 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Badan Legislasi DPR RI mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah berlaku lebih kurang 15 (lima belas) tahun lamanya. Selama berlaku UU Pengelolaan Sampah tersebut, beberapa peraturan pelaksanaan atas UU Pengelolaan Sampah telah terbentuk. Namun masalah sampah di Indonesia masih menjadi problematika dikarenakan jumlah sampah terus melaju setiap tahunnya. Saat ini Indonesia berada pada situasi darurat sampah. Jumlah dan jenis sampah terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi, sedangkan hal tersebut tidak diimbangi dengan solusi pengelolaan sampah. Jumlah sarana pengelolaan sampah juga belum sebanding dengan jumlah sampah yang ada. Bahkan, sampah juga telah menjadi faktor pendorong terjadinya bencana alam.

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan pengembangan dan pengelolaan sampah di Indonesia, pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah suatu hal yang penting dilakukan untuk mengkaji penyebab UU Pengelolaan Sampah tidak dapat diimplentasikan sesuai dengan maksud pembuat undang-undang.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan hasil pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi atas kinerja pimpinan dan anggota Baleg DPR RI khususnya panja pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang telah kita peringati beberapa bulan lalu, tentunya mengingatkan kita kembali tentang peristiwa yang melatarbelakanginya yaitu musibah ledakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat pada 21 Februari 2005 yang menyebabkan longsor sampah sehingga berakibat 2 kampung tertimbun sampah dan 157 jiwa melayang. Tentunya kita berharap musibah bencana alam yang disebabkan sampah tidak terjadi lagi di kemudian hari. Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari tiap tahunnya diharapkan mengingatkan semua pihak bahwa permasalahan sampah harus menjadi perhatian utama yang memerlukan pelibatan seluruh komponen masyarakat. Sehingga di masa mendatang, sampah dapat dikelola dengan baik agar tidak menjadi sumber kerusakan terhadap lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, melalui sosialisasi dan bimbingan pengelolaan sampah.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa perlu adanya aturan tentang edukasi peduli lingkungan dan pengelolaan sampah yang dimasukan ke dalam kurikulum pendidikan nasional.

Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan perubahan fundamental secara paradigmatik dalam cara mengelola sampah. Metode pengelolaan sampah dengan membuang begitu saja atau open dumping harus ditinggalkan dan beralih menjadi sanitary landfill yang ramah lingkungan serta tidak mencemari tanah dan air. Bahkan, diperlukan gaya hidup zero waste dan mengkonversi sampah menjadi energi melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan aturan terkait sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pengelolaan persampahan di tingkat Pusat, mengingat bersifat multi sektor dengan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga (terutama Kementrian PUPR dan KLHK) dalam UU Pengelolaan Sampah. Diperlukan leading sector dalam pengelolaan sampah, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan.

Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan aturan secara tegas terkait kewenangan di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dalam UU Pengelolaan Sampah. Disamping itu, juga diperlukan aturan penguatan lembaga-lembaga kerjasama kawasan aglomerasi.

Kewenangan pada wilayah aglomerasi disarankan berada pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, dengan beberapa pertimbangan antara lain; (1) masalah sampah di wilayah aglomerasi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh kabupaten/kota, akan tetapi harus diselesaikan secara terintegrasi dalam wilayah aglomerasi, sehingga eksternalitasnya meliputi lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi; (2) Sampah tidak selalu bersumber dari penduduk dalam wilayah satu kabupaten/kota saja, akan tetapi dalam kondisi tertentu (seperti banjir) mengalir dari wilayah hulu ke hilir, sehingga perlu penanganan bersama, serta (3) Tingginya biaya pengelolaan akhir sampah di TPA yang sulit dikelola sendiri oleh kabupaten/kota.

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan bab tersendiri dalam UU Pengelolaan Sampah yang menjelaskan pengelolaan sampah di hulu yang berbasis masyarakat dan pengelolaan sampah di hilir.

Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa UU Pengelolaan Sampah perlu mengatur pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh produsen. Produsen tidak sekedar memproduksi besar-besar tetapi juga tanggung jawab dengan sampah yang dihasilkan, baik itu berupa sampah organik, anorganik, maupun Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pencapaian Sustainable Development Goals, terutama pada Tujuan 12 mengenai Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan.

Kesembilan, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam merevisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, harus disusun dan dibahas terlebih dahulu oleh Komisi IV DPR RI secara komprehensif berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan melibatkan aspirasi semua pemegang kepentingan, serta disetujui dalam rapat pleno Komisi IV DPR RI, sebelum RUU tersebut masuk dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR RI.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, serta hadirin yang kami hormati,

Dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENYETUJUI rekomendasi hasil pemantauan dan pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga rapat pleno Baleg DPR RI hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam pembahasan ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta,  07 Ramadhan 1444 H

29 Maret 2023 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA                        

Ketua,                                      Sekretaris,

 

 

H. Jazuli Juwaini, MA.           Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T

A-449                                       A-427    

 

Naskah:

Pendapat_Fraksi PKS_Peninjauan_dan_Pemantauan_UU Sampah