
Jakarta (28/03) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto menerima kunjungan aspirasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bertempat di Ruang Rapat Fraksi PKS, Senayan, Jakarta (28/03).
“RUU Omnibus Law Kesehatan ini menjadi usul inisiatif yang telah ditetapkan oleh Badan Legislatif, yang kemudian akan dikirim kepada pemerintah. Setelah itu ada pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR, ” Ujarnya.
Fraksi PKS DPR RI mengritik tajam terkait dengan UU Omnibus Law Kesehatan ini dan menyatakan penolakan nya secara resmi dalam rapat dewan Badan Legislasi.
Usulan diperbolehkannya tenaga kesehatan asing di dalam UU Omnibus Law Kesehatan ini dapat mengancam secara serius para tenaga kesehatan dalam negeri, khususnya Perawat. Sehingga, hal ini langsung ditolak secara tegas oleh Fraksi PKS DPR RI.
“Bapak dan Ibu perwakilan PPNI, kami dari Fraksi PKS melakukan perlawanan secara keras terhadap upaya-upaya pihak yang menginginkan usulan diperbolehkannya tenaga kesehatan asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Hal ini sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan lokal, karena lapangan kerja bagi tenaga kesehatan lokal dapat hilang, ” Tegasnya.
Diharapkan kepada PPNI untuk membuat draft usulan terkait dengan apa saja aturan-aturan yang seharusnya dimasukkan dan dihapuskan dalam UU Omnibus Law Kesehatan.