Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Catatan Dr Salim : WATAK DEMOKRASI INDONESIA (1)

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Demokrasi lahir dari pemikiran dan sistem politik Barat. Demokrasi yang lahir di Barat tersebut memiliki karakter dasar sekularistik dan individualistik. Dalam perkembangannya demokrasi berkembang dan tidak bisa diidentikkan dengan demokrasi Barat ketika dipraktekkan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

Tiap negara membentuk watak dan karakternya sendiri termasuk dalam menjalankan sistem demokrasi. Terlebih lagi, ketika demokrasi tidak hanya berhenti pada maknanya yang prosedural tapi lebih jauh demokrasi dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang lebih substansial yaitu kesejahteraan rakyat—dalam seluruh aspeknya, baik material maupun nonmaterial, baik kesejahteraan pikiran, raga, maupun jiwa.

Demokrasi Indonesia, jelas dikatakan oleh para pendiri bangsa bukanlah demokrasi Barat. Menurut Bung Hatta, demokrasi Indonesia berbeda dengan demokrasi barat
yang mendasarkan pada nilai individualisme. Perbedaan itu antara lain karena demokrasi Indonesia berdasar kepada rasa kebersamaan, seperti kehidupan dalam keluarga.

Bung Karno: “Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang sendiri-sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena itu pada hakekatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam berbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya, dan lain-lain sebagainya.” (Soekarno, 1958).

Di antara karakter khas bangsa Indonesia adalah Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berketuhanan atau negara yang relijius. Dengan paham tersebut, kita tidak menganut paham sekuler yang ekstrim, yang memisahkan “agama” dan “negara” dan berpretensi menyudutkan peran agama
ke ruang-ruang privat/komunitas seperti di Barat.

Meski kita juga bukan negara agama, dalam arti hanya satu agama yang diakui menjadi dasar negara Indonesia. Menjadi relegius nation state maknanya adalah negara melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama. Lebih dari itu agama didorong untuk memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan norma dan etika sosial.

Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai watak kebangsaan indonesia. Dorongan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa itu menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang diantara sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat diantara bangsa-bangsa (Asshidiqie, Jimly, 2005).