
Alasan PKS Menolak;
– Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Formil UU tentang Cipta Kerja
– Tidak mengakomodasi poin-poin perbaikan yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi
– Tidak memenuhi persyaratan adanya kondisi kegentingan yang memaksa
– Jauh dari penghormatan terhadap semangat demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat
“Kami, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendorong agar dilakukan perbaikan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme perubahan undang-undang di DPR dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan maksimal sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja” tegas Amin AK, M.M. (Anggota Baleg DPR RI FPKS).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu (15/02).