Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pemerintah Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Aleg PKS: Bukti Selama Ini Tidak Taat Peraturan!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (10/02) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hamid Noor Yasin menanggapi rencana Pemerintah yang akan memangkas jumlah bandara Internasional untuk menekan banyaknya pintu keluar warga Indonesia yang wisata ke luar dan mendorong pariwisata dalam negeri.

Wacana ini sendiri, imbuh Hamid, sudah disampaikan oleh Pemerintah sejak tahun 2020, dimana saat ini, Indonesia memiliki 32 bandara Internasional dan Pemerintah berencana untuk menguranginya menjadi hanya 15 bandara saja.

“Dari seluruh bandara internasional tersebut, hanya satu bandara yang jumlah penumpang asingnya lebih banyak daripada penumpang Indonesia, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, sedangkan bandara lainnya kebanyakan justru melayani WNI yang ingin pergi ke luar negeri,” jelas Anggota Komisi V DPR RI ini.

Sayangnya, lanjut Hamid, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dalam survei bandara Internasional dunia yang diadakan oleh Skytrax berada pada peringkat ke-89 pada tahun 2022, turun tujuh tingkat dari tahun 2021. Lebih buruk daripada Bandara Soekarno-Hatta yang berada pada peringkat ke-51.

“FPKS memandang bahwa Pemerintah terlambat membuat aturan terkait kriteria penetapan bandara internasional. Aturan yang cukup detail terkait tata cara penetapan bandara internasional ini baru ada pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Jateng IV.

Pada peraturan tersebut, imbuhnya, ditetapkan kriteria bandara yang dapat dijadikan bandara internasional, yaitu pada Pasal 39 ayat 4 yang menyebutkan pengusulannya harus disertai kajian berupa potensi wisatawan mencanegara yang menggunakan angkutan penerbangan paling sedikit 100.000 wisatawan mancanegara per tahun.

“Selain itu, Pasal 39 ayat 6 juga mensyaratkan untuk bandara internasional yang ditujukan untuk menunjang kegiatan industri dan perdagangan harus ada kajian potensi industri dan/atau perdagangannya,” jelasnya.

Sedangkan pada aturan lama, imbuhnya, yaitu Permenhub PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional belum ada aturan tersebut sehingga bandara internasional yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebelum tahun 2019 malahan berfungsi untuk mempermudah WNI untuk pergi keluar negeri dan bukannya menjadi gerbang wisatawan mancanegara untuk datang ke Indonesia.

“Terhadap rencana Pemerintah untuk memangkas jumlah bandara internasional, FPKS menganggap bahwa memang harus begitu peraturannya. Permenhub PM 39 Tahun 2019 Pasal 40 menyebutkan bahwa bandara yang telah ditetapkan sebagai bandara internasional harus dievaluasi oleh Dirjen Perhubungan Udara, di antaranya terhadap tercapainya target angkutan udara luar negeri,” pungkasnya.

Jika hasil evaluasi ternyata tidak layak sebagai bandara internasional, kata Hamid, Menteri Perhubungan dapat mencabut status bandara internasional tersebut.

“Untuk itu, FPKS meminta Pemerintah untuk segera melakukan kajian agar dapat mengetahui bandara internasional mana yang sudah tidak memenuhi kriteria tersebut,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Hamid, FPKS juga berpendapat bahwa upaya untuk memperbaiki tatanan kebandarudaraan nasional harus berbarengan dengan upaya untuk memperbaiki sektor-sektor yang menjadi tujuan berubahnya bandara domestik menjadi bandara internasional, yaitu sektor pariwisata, haji, industri, dan perdagangan seperti disebut pada Permenhub PM 39 Tahun 2019 Pasal 39 ayat 4 s.d. 6.

“Hal ini dimaksudkan agar bandara yang ada benar-benar dapat berfungsi secara optimal meningkatkan perekonomian nasional,” tutup Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) ini.