Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Frekuensi Gempa Meningkat, Komisi V FPKS: Minta Mitigasi Bencana Diperkuat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (16/01) — Dalam tiga tahun terakhir, aktivitas kegempaan di Indonesia mengalami peningkatan. Jika tahun 2020 tercatat terjadi 8.264 kali gempa, di tahun 2022 gempa yang terjadi naik menjadi 10.792 kali.

Untuk itu, Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta pihak terkait memperkuat mitigasi bencana gempa bumi guna mengurangi risiko akibat bencana ini.

“Saya prihatin dengan musibah gempa bumi yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia beberapa waktu terakhir. Apalagi sampai menelan korban jiwa cukup banyak seperti gempa di Cianjur akhir Nopember lalu. Untuk menghindari kerusakan yang lebih besar daan korban yang lebih banyak, saya minta pihak terkait baik pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersinergi dan memperkuat mitigasi bencana gempa,” Kata Sigit, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Berdasarkan data BMKG, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir aktivitas gempa mengalami peningkatan. Ditahun 2020 tercatat terjadi 8.264 kali gempa dan ditahun 2021 meningkat menjadi 10.519 kali.
Ditahun 2022, tercatat 10.792 kali gempa dimana 807 kali gempa yang dirasakan serta 22 kali gempa yang merusak. Dan selama tahun 2022, gempa mematikan terjadi sebanyak 2 kali yaitu gempa Pasaman Barat M 6,3 yang menyebabkan 25 orang meninggal dan gempa Cianjur M 5,6 yang menyebabkan 334 orang meninggal.

Sementara diawal tahun 2023 ini, BMKG mencatat gempa bumi realtime terjadi sebanyak 188 kali, dan 10 gempa diantaranya dengan magnitudo lebih dari 5. Dan yang terbaru gempa dengan M 6,2 terjadi di kabupaten Aceh Singkil pada 16 Januari.

“Dari data BMKG tersebut, terlihat bahwa frekuensi kegempaan di Indonesia meningkat dan punya daya rusak yang cukup besar. Untuk mengurangi risiko akibat bencana, maka upaya antisipasi dan mitigasi bencana gempa harus diperkuat.” Kata Sigit.

Berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, penguatan dan pengembangan sistem informasi dilakukan oleh komponen struktur dan komponen kultur.

Dalam komponen struktur, kata Sigit, Kementerian dan lembaga terkait wajib melaksanakan tugasnya masing-masing. Sebagai contoh, BMKG selain bertugas menyiapkan peralatan observasi, juga berkewajiban menyampaikan informasi gempa yang berpotensi tsumani paling lama 5 menit sejak awal terjadi gempa.

“Yang masih perlu diperbaiki dan diperkuat adalah komponen kultur. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan mengantisipasi dan menghadapi bencana masih perlu diupgrade. Contoh, hasil temuan penyebab banyaknya korban jiwa saat gempa di Cianjur adalah rumah warga yang tidak tahan gempa. Akibatnya banyak yang roboh dan menewaskan penghuninya. Karena itu, masyarakat juga harus menyadari jika menetap didaerah rawan gempa, maka bangunan yang ditempatinya juga harus memenuhi spesifikasi bangunan tahan gempa. Ini tugas Kementerian PUPR dan pemda untuk terus mensosialisasikan pentingnya membangun rumah tahan gempa diwilayah yang rawan gempa. Selain itu, pemerintah dan pemda juga menyiapkan berbagai komponen kultur lainnya seperti shelter, jalur evakuasi dan sebagainya,” Kata Sigit.