
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selalu menuai polemik sampai sekarang, berikut adalah jejak kelam UU Cipta Kerja :
Alkisah
1. Bentuk UU Cipta Kerja yang bermasalah (5 Oktober 2020)
2. Jokowi menantang masyarakat sipil untuk Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK (9 Oktober 2020)
Hasilnya:
-MK nyatakan status UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat. DPR bersama Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk revisi dengan mensyaratkan partisipasi publik yang bermakna. Inti masalah UU Cipta Kerja: 1. Metode Omnibus Law tak dikenal di Indonesia; 2. Minim partisipasi publik (25 November 2021)
Akal-akalan lanjutan Pemerintah:
1. Pemerintah bersama fraksi lain di DPR menyetujui revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk melegitimasi metode Omnibus Law dalam pembentukan undang-undang (24 Mei 2022)
2. DPR mencopot hakim MK, Aswanto, karena dianggap membatalkan produk legislasi DPR, salah satunya UU Cipta Kerja (29/9/2022), dan dicopot secara resmi oleh Jokowi dengan melantik penggantinya pada Rabu, 23 November 2022.
Puncaknya:
Jokowi menerbitkan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat dari UU Cipta Kerja sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK