
Tasikmalaya (02/01) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat, menyayangkan tindakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dimasa Reses DPR. PERPPU ini ditandatangani oleh Presiden pada 30 Desember 2022.
“Padahal kita semua tahu, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusannya atas Pengujian Formil terhadap UU Cipta Kerja dan menyatakan Cacat Formil/Inkonstitusional Bersyarat pada akhir akhir tahun lalu (25/11/2021),” ujar Politisi PKS.
Bahkan tambahnya, Keputusan MK tersebut meminta kepada pemerintah untuk segera memperbaiki UU tentang Cipta Kerja berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, alih-alih mengeluarkan PERPPU.
“Itu sebabnya MK memandang perlu memberi batas waktu bagi pembentuk UU (pemerintah dan DPR) melakukan perbaikan UU tentang Cipta Kerja selama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Nyantanya yang keluar malah Perppu,” kata Toriq Heran.
Menurutnya, tindakan pemerintah yang tidak mentaati putusan MK akan berdampak buruk pada tata cara bernegara di Indonesia. Kalau Pemerintah saja tidak taat terhadap keputusan hukum yang konstitusional bagaimana dengan masyarakat umum?. Hal ini menjadi contoh yang tidak baik.
“Setiap Undang-undang yang dibuat harus memenuhi kebutuhan hajat hidup seluruh masyarakat oleh karenanya tidak boleh main-main dan menggampangkan. Harus dibahas dengan mendalam dan paripurna, melibatkan partsipasi masyarakat. agar transparan,” tegas Toriq.
Presiden memang memiliki wewenang untuk menerbitkan Perpu, kata Toriq, dengan syarat ‘kegentingan yang memaksa’. Pemimpin Negara tidak bisa secara serampangan menerbitkan Perppu tanpa alasan yang jelas dan terukur.
“Menerbitkan Perppu saat kondisi anggota DPR sedang reses menunjukkan upaya tersebut tidak didasari itikad baik dan rawan penyalahgunaan wewenang. Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak, maka Perpu tersebut harus dicabut,” tutup Toriq.