Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Usul Ketentuan Dana Bagi Hasil Masuk Undang-undang Migas

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/12) — Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, usul ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas masuk dalam Undang-Undang Migas yang saat ini sedang proses revisi.

Mulyanto berpendapat aturan soal DBH ini sangat sensitif sehingga perlu dibuat aturan yang lebih jelas untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas.

Mulyanto menilai ketentuan DBH migas ini perlu didalami untuk masuk dalam Undang-Undang Migas agar lebih aspiratif bagi Pemerintah Daerah terkait pendapatan dari hasil eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.

Baca juga: Interupsi di Rapat Paripurna, Mulyanto: PKS Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

“Ini penting, agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil (DBH) migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan daerah,” kata Mulyanto.

Menurut Mulyanto, video viral ‘marahnya’ Bupati Meranti kepada pejabat Kementerian Keuangan, mencerminkan aspirasi tersebut.  Dan ini diperkirakan juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.

Terkait kegiatan minerba diatur dalam UU No. 3/2000 tentang Pertambangan Minerba sementara terkait DBH migas diatur dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca juga: Energi Baru Terbarukan Masih Lambat, Mulyanto: PLTU Baru REM DULU!

Menurut Mulyanto, memasukan aturan DBH Migas ke dalam UU Migas ini sangat memungkinkan. “Yang diperlukan hanya masalah kemauan politik pemerintah,” tutup Mulyanto