Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terima Aspirasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Anggota FPKS: Kami akan Terus Perjuangkan!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (13/12) — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Hermanto menerima aspirasi dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan agenda pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan di Ruang Meeting pada Selasa (13/12).

Dalam kunjungannya, PPNI menyampaikan poin-poin keresahan profesi perawat yang ada dalam RUU Omnibus Law. Poin-poin yang disampaikan diantaranya, keresahan akan adanya pencabutan separuh dari UU Keperawatan, pengubahan bagian dari UU Keperawatan, atau bahkan pencabutan seluruhnya dari UU Keperawatan.

Baca juga: Kunjungi Tanah Datar, Hermanto Serahkan Alsintan kepada Petani dan Minta agar Merawatnya

Menurut PPNI, saat ini UU Keperawatan pun sudah mulai terbentuk, baik dari sistem pendidikan dan regulasinya pun sudah tertata. Atas dasar hal tersebut, timbul keresahan adanya RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan berpotensi mencabut poin penting/ruh dari UU Keperawatan. Kekhawatiran lainnya ialah adanya RUU Omnibus Law Kesehatan dapat melemahkan profesi perawat.

Merespon keresahan dari PPNI mengenai substansi dan regulasi yang mengatur keperawatan dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, Hermanto menyampaikan beberapa poin tanggapannya.

Tak hanya itu, Hermanto menyampaikan rasa terima kasih atas adanya penyampaian aspirasi dari PPNI.

Baca juga: Kunjungi Sijunjung, Hermanto Serahkan Bibit Buah-Buahan

“Terima kasih atas kehadiran teman-teman PPNI, agar bisa menjadi aspirasi dan masukan bagi kami. Yang pertama, menanggapi hal substantif. Sesuai yang disampaikan dari PPNI, keinginannya saya dengar untuk PPNI yang tidak ingin UU Keperawatan masuk kedalam RUU Omnibus Law Kesehatan. Terakhir saya sampaikan, untuk PPNI selalu memberi update dan aspirasi kepada kami. Supaya sikap kami pun fleksibel, mengikuti perkembangan aspirasi dari PPNI”, ujar Hermanto.

Dalam dialog bersama PPNI, Dr. Hermanto menjelaskan bahwa apa yang menjadi aspirasi akan berusaha diperjuangkan. Tak hanya itu, Ia memberi masukan agar PPNI dapat merinci secara tertulis apa yang menjadi keinginan PPNI.

Dengan adanya perincian yang jelas, Hermanto berharap, apa yang menjadi permintaan dapat terperinci dan melindungi apa yang menjadi jantung serta permintaan PPNI dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.