Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Wacana Pengawasan Koperasi oleh OJK, Wakil Ketua FPKS: RUU PPSK Harus Sejalan dengan Ruh UUD 1945

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/11) — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam mengkritisi Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (PPSK) yang memuat pasal terkait Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami menerima audiensi dari teman-teman pengurus Koperasi, pada dasarnya kami sepaham dengan Forkopi dan 30 juta anggota koperasi lainnya. Marwah koperasi harus dikembalikan sesuai dengan ruh Undang-Undang Dasar 1945” Ujarnya di Cianjur, Jawa Barat (24/11/22).

Koperasi, menurut Ecky, merupakan badan usaha yang fokus pada anggota dan manusianya, bukan fokus pada sirkulasi perputaran modal.

“Koperasi fokus pada orang dan anggotanya, bukan pada dikte modal dan kapitalisasi keuangan. Jati diri koperasi adalah gotong royong dan kekeluargaan. Anggota di koperasi merupakan subjek terpenting karena mereka merupakan pemilik, pemupuk modal, pengguna pelayanan hingga penanggung risiko. Bahkan mereka terlibat aktif dalam pengambilan keputusan koperasi. Artinya koperasi memiliki mekanisme self regulation. Tentu hal ini berbeda dengan lembaga keuangan seperti perbankan yang mengumpulkan dana dari publik untuk dikelola sehingga perlu pengawasan oleh OJK” Jelas Ecky.

Ecky menuturkan paradigma RUU PPSK tidak boleh dilepaskan dari filsafat ekonomi Indonesia. Di mana bangunan fondasi ekonomi disusun atas dasar usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Saya melihat RUU PPSK masih menempatkan koperasi atas dasar kumpulan modal besar, oleh karenanya koperasi harus diawasi oleh OJK. Draft yang disusun tidak menempatkan paradigma bahwa koperasi adalah kumpulan orang dengan ruh kekeluargaan. Menurut saya ini tidak sefaham dengan semangat UUD 1945. Sebab, jika perspektif Koperasi dalam RUU PPSK dibawa ke perspektif kumpulan modal melalui regulasi-regulasi institusi keuangan, maka koperasi akan dihadapkan pada ancaman rezim modal besar. Koperasi tidak boleh didikte oleh rezim modal.” Tutup Ecky.