
Jakarta (15/11) — Anggota Komisi XI Fraksi PKS DPR RI, Anis Byarwati mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan merupakan RUU yang kontroversial.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan penerimaan aspirasi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Jakarta pada Selasa (15/11/2022).
“Terkait RUU PPSK, RUU ini cukup kontroversial karena pada dasarnya koperasi itu mempunyai self regulation di mana regulasi ini sangat berbeda dengan yang selama ini ada di bawah pengawasan OJK,” ujar Anis.
Anis juga menjelaskan bahwa pada dasarnya semangat dan prinsip koperasi dengan OJK itu berbeda.
“Banyak orang bicara tentang OJK itu selalu bicara tentang sanksi, denda, dan pidana sehingga memang semangat dan prinsipnya sangat berbeda dengan koperasi,” terangnya.
Anggota Fraksi PKS ini juga mengatakan bahwa tidak mungkin koperasi untuk diawasi oleh sistem yang terbiasa mengawasi perbankan.
“Koperasi ini lebih banyak kecil-kecil. Bahkan yang mikro banyaknya di situ. Kemudian yang ada di situ itu tidak mungkin diawasi oleh yang memiliki sistem yang terbiasa mengawasi perbankan,” katanya.
Anis kemudian menegaskan bahwa sektor apapun di Indonesia harus berlandaskan pada kekeluargaan dan gotong royong.
“Bahwa Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan harusnya apapun sektornya. Ekonomi Indonesia ini mengaku ke sana, contohnya adalah koperasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa PKS akan selalu memperjuangkan koperasi Indonesia untuk tidak menjadi diawasi oleh OJK.
“Teman-teman di komisi XI juga ada beberapa orang yang keberatan terhadap hal ini. Ada yang mengusulkan jalan tengah bahwa koperasi dengan persen kecil tidak perlu diawasi OJK, tapi ada yang besar besar itu butuhnya pengawas eksternal,” ungkapnya.
“Jadi sampai saat ini kami masih memperjuangkan, yang penting adalah ada jejak bahwa PKS memperjuangkan koperasi. Allah menjadi saksi bahwa apa yang kita lakukan juga perjuangan betul betul untuk membangkitkan koperasi di Indonesia,” Anis menutup.