
Kebijakan menghentikan siaran TV Digital atau analog switch-off (ASO) yang dilakukan Pemerintah pada tanggal 2 November 2022 lalu merupakan amanat dari Pasal 60A UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemenkominfo mengklaim ASO telah berlaku di 222 kabupaten/kota, termasuk Jabodetabek, dan penerapannya akan diperluas secara bertahap di 514 titik yang ditargetkan. Artinya belum berlaku secara nasional.
Dalam proses peralihannya, Kemenkominfo beserta lembaga penyiaran swasta sepakat akan membagikan 5,5 juta unit set top box (STB) kepada masyarakat miskin.
Masalah Seputar Kebijakan ASO:
1. Minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah terkait pembagian STB gratis.
2. Realisasi pembagian alat penangkap siaran digital kepada masyarakat miskin masih sangat rendah, baru sekitar 20 persen.
3. Sebagian masyarakat miskin tak masuk data penerima STB dari Kemenkominfo sehingga tidak siap dengan kebijakan ASO.
Target Pembagian STB
Kemenkominfo: 1.204.784 unit (realisasi 896.899 unit / 74,4%)
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS): 4.330.860 unit (realisasi 212.825 unit / 4,91%)
Total: 5.535.644 unit (realisasi 1.109.724 unit atau 20,04%)
Realisasi pembagian STB oleh LPS masih sangat rendah. Seperti enggan untuk mensukseskan kebijakan ASO.
#fraksipksdprri
#BersamaMelayaniRakyat
#PKSPelayanRakyat