Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap Penetapan RUU Prolegnas 2023

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PROLEGNAS RUU PERUBAHAN KEEMPAT TAHUN 2020-2024, PROLEGNAS RUU PERUBAHAN PRIORITAS TAHUN 2022, PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2023

============================================================

Disampaikan oleh : K.H. BUKHORI, Lc., M.A

Nomor Anggota     : A-440

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI;

– Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI;

– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajarannya;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Kerja ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana amanat pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tugas dan wewenang pertama yaitu menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebelum melaksanakan tugas dan wewenang lainnya berupa menyusun, membahas RUU, dan menetapkan RUU menjadi Undang-Undang. Kewenangan tersebut tentunya dijalankan secara sinergis dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai representasi daerah dan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan yang berbunyi “Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah”.

Program Legislasi Nasional atau Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang di Indonesia yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas merupakan pintu pertama dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi ke depan, sehingga pengusulan RUU dalam Prolegnas harus memperhatikan mekanisme dan skala prioritas. Oleh karena itu, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 harus mengedepankan RUU yang diperlukan oleh masyarakat sebagai upaya penyelesaian masalah dengan penyusunan regulasi yang tepat dengan pertimbangan teknis bahwa RUU yang ditetapkan menjadi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 harus sudah terdapat dalam Daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 serta memiliki Naskah Akademik dan Draft RUU yang telah dikirimkan ke Badan Legislasi DPR RI sehingga target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat dirancang secara realistis sehingga proses pembentukan Undang-Undang dapat terwujud dengan efektif dan efisien.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah agar mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dari Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023. Hal tersebut dikarenakan RUU Sisdiknas usulan Pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan, mulai dari organisasi guru, pakar pendidikan, penggiat pendidikan, pemerhati pendidikan, bahkan penolakan dari organisasi pelajar dan mahasiswa. RUU Sisdiknas usulan pemerintah yang akan mengintegrasikan dan mencabut 3 (tiga) undang-undang sekaligus yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan RUU yang sangat strategis dan vital. Maka, sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas. Fraksi PKS menaruh perhatian besar terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menurut kami harus memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan hak-hak guru dan dosen sebagai tulang punggung pendidikan nasional, maka Fraksi PKS mengingatkan dan menekankan bahwa RUU Sistem Pendidikan Nasional usulan pemerintah jangan terkesan terburu buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan ketelitian dalam menghadirkan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang lebih komprehensif demi terciptanya pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang merupakan inisiatif DPR telah mendapatkan penolakan luas dari masyarakat, apabila Pemerintah kembali mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dengan muatan untuk mengatur tugas dan fungsi organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), maka lembaga BPIP tidak perlu diatur dalam bentuk Undang-Undang, tetapi cukup dengan peraturan eksisting yang sudah ada sekarang dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Ketiga, Fraksi PKS mendorong agar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah kita sepakati pada periode DPR 2015-2019 dan telah disepakati carry over dalam Rapat Paripurna 30 Sept 2019, serta menjadi Prolegnas Prioritas sejak tahun 2020 untuk segera dibahas dan disahkan sebagai suatu produk hukum untuk menciptakan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman khususnya dalam hukum pidana, meningkatkan profesionalitas apgakum, penghormatan terhadap HAM, norma dan etika masyarakat, serta memiliki cita rasa nasionalisme dan relegiusitas. FPKS menekankan bahwa hal-hal yang sudah disepakati dalam pembahasan RKHUP sebelumnya yaitu tindak pidana kesusilaan perzinahan yang diperluas bukan hanya bagi mereka yang terikat di dalam ikatan perkawinan, kohabitasi atau kumpul kebo, pelecehan seksual baik sejenis maupun berlawanan jenis dan berbagai macam tindakan kejahatan lainnya, harus kita pertahankan sebagai bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan perlindungan hak asasi manusia yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

 

Keempat, Fraksi PKS mendukung RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang merupakan usulan Baleg DPR RI luncuran Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. FPKS berharap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol untuk segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dikarenakan RUU ini diperlukan sebagai upaya pencegahan atas meningkatnya kasus kejahatan yang marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia akibat minuman keras. Disamping itu, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan bentuk perhatian terhadap kesehatan generasi Indonesia di masa depan, tentunya kita tidak menginginkan semakin banyak generasi muda penerus bangsa yang sakit-sakitan hingga meninggal karena konsumsi miras oplosan, kita tidak menginginkan bahaya penyakit fisik dan mental yang dipicu oleh minuman keras sebagaimana disebutkan dalam banyak penelitian dialami oleh masyarakat Indonesia.

 

Kelima, Fraksi PKS mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Apoteker (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis RUU tentang Kefarmasian) agar masuk ke dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023. RUU Profesi Apoteker yang merupakan usulan anggota Drs. Chairul Anwar, Apt. sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi profesi apoteker, mendorong apoteker untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan bertanggung jawab, memberikan perlindungan dan penjaminan terhadap apotek dalam memperoleh kepastian hukum atas resik kerja, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan apoteker,

 

Keenam, Fraksi PKS mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial agar masuk ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023. RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial ini yang merupakan usulan anggota Fraksi PKS, Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, MA. ini bertujuan memfasilitasi ketersediaan makanan bagi para fakir miskin dan anak terlantar sebagai penunaian amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan membentuk food bank atau bank makanan untuk menghindari makanan yang terbuang (mubazir) dan menyalurkan kebutuhan primer fakir miskin berupa pangan. Berdasarkan data dari FAO, 13 juta metrik ton makanan terbuang setiap tahunnya di Indonesia. Beberapa organisasi swasta di dalam negeri maupun di luar negeri sudah bergerak mengatasi persoalan ini, maka dalam rangka optimalisasi dan agar dapat dilakukan lebih massif, diperlukan regulasi terkait bank makanan untuk kesejahteraan sosial.

 

Ketujuh, Fraksi PKS menyayangkan atas tidak diakomodasinya Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Syariah dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023. Padahal Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Syariah dimaksudkan sebagai payung hukum Ekonomi Syariah secara makro dan menciptakan peluang yang lebih besar bagi aktivitas ekonomi syariah untuk membangkitkan perekonomian nasional akibat dari pandemi covid-19.

 

Kedelapan, terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang kembali menjadi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 agar segera ditindaklanjuti menuju tahap selanjutnya. F-PKS telah mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang sudah lama telah selesai diharmonisasi sejak tahun 2020 agar segera diberikan kejelasan kapan akan dijadwalkan untuk diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR RI.

 

Kesembilan, terkait dengan Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka, kami Fraksi PKS memberikan catatan sebagai berikut:

  1. Fraksi PKS berpendapat bahwa pembahasan RUU Kumulatif Terbuka tentang pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional perlu diatur lebih mendalam, terutama berkaitan dengan kategori perjanjian internasional yang memerlukan ratifikasi melalui mekanisme di DPR. Ratifikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Persoalan ratifikasi ini bukan hanya persoalan hukum perjanjian internasional tetapi juga merupakan persoalan di bidang hukum tata negara. Praktik mengenai ratifikasi di Indonesia sampai saat ini masih ambigu, terutama berkaitan dengan pembagian perjanjian yang memerlukan dan tidak memerlukan persetujuan DPR. Kriteria perjanjian internasional yang membutuhkan persetujuan dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yaitu “menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang”. Namun sampai saat ini, belum ada penafsiran yang jelas mengenai kriteria perjanjian internasional sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari karena adanya ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dengan memperkuat kewenangan DPR untuk memberikan penilaian dan persetujuan terhadap perjanjian internasional sebagai perwujudan prinsip kedaulatan rakyat. Dengan pembaruan terhadap UU Perjanjian Internasional, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat sehingga menghindarkan kekeliruan dalam praktik ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia.
  2. Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan usulan inisiatif Komisi II DPR RI harus disusun dan dibahas terlebih dahulu oleh Komisi II DPR RI secara komprehensif berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan melibatkan aspirasi masyarakat daerah setempat, serta disetujui dalam rapat pleno Komisi II DPR RI, sebelum RUU tersebut masuk dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR RI.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui dengan catatan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 untuk ditetapkan.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga Rapat Kerja hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar kita untuk mengakselerasi tugas dan kewenangan DPR dalam penyusunan undang-undang sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam pembahasan ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajarannya, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta,      22 Safar 1444 H

20 September 2022 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA                         

Ketua,                                      Sekretaris,

 

 

H. Jazuli Juwaini, MA.           Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.

A-449                                       A-427    

 

Cek Selengkapnya:

210922_Pendapat Fraksi PKS_Prolegnas