Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

 

Disampaikan oleh       : H. Sukamta, Ph.D

Nomor Anggota          : A-445

Bismillahirrahmanirrahiim,

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Salam Sejahtera untuk kita semua.

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan para Anggota DPR RI

– Menteri Komunikasi dan Informatika RI

– Menteri Dalam Negeri RI

– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada Rasulullah Nabi Muhammad Shollahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kita untuk selalu berlaku adil dan melaksanakan amanah dengan baik.

 

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Tata kelola hukum mengenai dunia digital Indonesia dirasa belum memadai, melindungi serta memfasilitasi kepentingan semua pihak. Bagi perusahaan digital kelowongan hukum membuat perusahaan lokal dan asing yang beroperasi di Indonesia memiliki celah. Berbeda dengan negara-negara Eropa dengan GDPRnya yang sudah memiliki aturan hukum dunia digital, perusahaan digital diharuskan mengikuti aturan yang berlaku secara ketat. Sedangkan di Indonesia legislasi utama terkait pelindungan data pribadi yang komprehensif belum ada. Selain perkembangan data dan keamanannya menjadi hal yang perlu diperhatikan agar bisa memberikan manfaat dan melindungi rakyat Indonesia. Randangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi hadir sebagai upaya melindungi data pribadi rakyat Indonesia baik di dalam dan di luar negeri.

Potensi ekonomi  Indonesia dari dunia digital diperkirakan pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp 2000 triliun sehingga potensi ini perlu dimaksimalkan untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2000 dan Permenkeu No. 48 Tahun 2020 dimana transaksi digital dikenakan pajak sebesar 10 %, maka potensi pajak yang bisa diperoleh mencapai Rp 200 trilliun rupiah pertahun. Namun, penerimaan dari pajak digital hingga semester pertama tahun 2022 baru mencapai Rp 7,1 triliun. Artinya jika jumlah perusahaan meningkat dalam ketaatan membayar pajak sesuai dengan aturan Undang-Undang maka pendapatan pajak bisa lebih besar. Sehingga bisa dimaksimalkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pada sisi lain, pertumbuhan pengguna internet mencapai 171,17 juta atau 64,8 persen dari total populasi Indonesia. Besarnya pengguna internet juga dibarengi dengan besarnya serangan siber yang mencapai 232,45 juta serangan pada 2018 dan 205 juta serangan siber pada 2017. Diperkirakan serangan-serangan ini dapat menyebabkan kerugian sebesar Rp 478,8 triliun, sebuah kerugian yang  besar akibat kejahatan digital, hal ini tentunya perlu dikurangi bahkan dihilangkan.

Pada sisi lain, data pribadi yang tidak terlindungi rawan terhadap serangan penipuan, konten pornografi dan SARA. Menurut laporan database penanganan konten mesin AIS Kementerian Komunikasi dan Informasi, tahun 2019 terdapat 1.025.263 situs pornografi, 166.853 situs terkait perjudian dan 8.689 situs penipuan. Beberapa situs bermuatan negatif lainnya berkaitan dengan konten fitnah, SARA, separatisme, dan pelanggaran keamanan informasi.

Berdasarkan penjabaran latarbelakang diatas, Fraksi PKS melihat peraturan terkait pelindungan data pribadi yang demokratis, legal, adil, transparan, terbatas tujuan, berintegritas, rahasia dan akuntabel, penting untuk segera dihadirkan.

 

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) berpendapat sebagai berikut: Pertama, Fraksi  PKS berpendapat apapun bentuk informasi yang berkaitan dengan individu yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung meliputi nama, alamat email, informasi lokasi, etnis, jenis kelamin, data biometrik, keyakinan agama, cookie web, opini politik, dan data pseudonim termasuk data pribadi yang dimiliki oleh subjek data.

Kedua, Fraksi PKS menillai setiap tindakan atau pemrosesan yang dilakukan pada data, baik otomatis maupun manual harus mendapatkan izin dari subjek data dan menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemrosesan data untuk kepentingan vital yaitu data pribadi dapat diproses berdasarkan kebutuhan untuk melindungi “kepentingan vital” subjek data terkait dengan kondisi hidup atau mati subjek data. Pemrosesan ini diizinkan jika diperlukan untuk melindungi kepentingan vital subjek data dan individu terdekat dari subjek data seperti orangtua, suami atau istri dan anak-anak dari subjek data. Sedangkan pemrosesan dengan tujuan untuk kepentingan umum data pribadi dapat diproses atas dasar pemrosesan tersebut diperlukan untuk pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh otoritas publik atau organisasi swasta yang bertindak untuk kepentingan publik. Pemrosesan data ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari subjek data. Terkait dengan subjek data berusia anak-anak, izin orang tua diperlukan untuk memproses data pribadi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.

Ketiga, Fraksi PKS meminta agar pengecualian pemrosesan pelindungan data pribadi yang menyangkut penegakan hukum dan pertahanan, perlu dilakukan dalam koridor prinsip demokrasi, dan pelindungan terhadap hak-hak asasi warna negara Indonesia. Sehingga prosesnya berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, dan menghindari terjadi kesewenang-wenangan atau kebebasan tanpa batasan dalam pemrosesan data.

Keempat, Fraksi PKS  berpendapat lembaga pengawas independen memiliki peran penting pada aspek optimalisasi tugas poko, fungsi, serta kesetaraan dengan lembaga sejenis di negara lain. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kesetaraan lembaga akan mempermudah proses transfer, pemrosesan data hingga penegakan hukum antar negara.  Ketidaksetaraan akan menghambat pemprosesan, transfer data dan kegiatan lain yang mana negara lain menerapkan syarat kesetaraan lembaga. Selain itu, independensi lembaga ini penting agar azas keadilan bisa ditegakan, tidak ada konflik kepentingan dan paling penting lembaga ini memiliki taji untuk menyelesaikan sengketa data pribadi.

Kelima, Fraksi PKS menekankan pentingnya posisi lokasi server berada di dalam negeri. Lokasi pusat data ini berhubungan dengan strategis pertahanan, keamanan dan ekonomi. Lokasi data berada di dalam negeri memungkinkan keamanan data lebih bisa dijamin baik dalam kondisi normal bahkan dalam situasi darurat.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat penetapan sanksi lebih ditekankan sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu penetapan sanksi sebagai upaya preventif dalam pelindungan data pribadi.

 

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah disampaikan diatas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan Menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Demikian pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam melindungi  memberikan, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hak Asasi dan Manusia serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.                

 

Jakarta, 11 Safar 1444 H

7 September 2022 M

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA     

 

 

 

Ketua,

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, Lc. MA.

A-449

Sekretaris,

 

 

 

Hj.  Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T.

A-427

 

 

 

Pendapat Akhir Mini Fraksi RUU PDP