
Jakarta (02/09) — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes, menyebut bahwa ada tiga catatan penting yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah dalam melakukan perubahan/revisi terhadap UU Sisdiknas. Hal ini disampaikannya dalam acara PKS Legislative Corner Fraksi PKS DPR RI, Jumat siang (02/09).
Menurut Fahmy, catatan pertama ialah bahwa RUU Sisdiknas harus tetap mempertahankan muatan atau konten-konten baik yang ada di UU eksisting.
“UU ini harus berorientasi untuk mengharmonisasikan tiga UU yang sudah ada, yakni UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dalam prosesnya, jangan sampai norma-norma umum yang sudah baik di tiga UU itu dihilangkan”, ungkapnya
Selanjutnya, menurut Fahmy, yang perlu menjadi catatan ialah agar RUU Sisdiknas tetap sesuai dengan koridor konstitusi
“Kalau ingin dilakukan perubahan, maka harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional yang ada di konstitusi. Bahwa jelas disebutkan kalau tujuan pendidikan nasional kita adalah untuk meningkatkan iman, taqwa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini tidak boleh diubah. Kita harus pastikan jangan sampai RUU ini menyelisihi konstitusi karena hal itu akan sangat bermasalah”, ujarnya lagi.
Terakhir, Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat V ini meminta agar RUU Sisdiknas mencakup perbaikan di tiga sektor utama pendidikan, yakni persoalan guru, kurikulum, dan sarana-prasarana.
“Ada tiga hal yang harus kita perhatikan. Pertama, guru. Hal ini terkait dengan perihal jumlah guru yang harus memadai, kecakapan dan kemampuan guru, persebaran guru yang merata, dan kesejahteraan para guru. Keempatnya harus berjalan beriringan. Kedua, kurikulum. Kita harus ubah kurikulum ini secara seksama, melibatkan para pakar. Jangan grasa-grusu. Ketiga, akses pendidikan, ini menyangkut sarana dan prasarana. Harus dipastikan bahwa seluruh rakyat bisa memperoleh kemudahan akses untuk mengenyam pendidikan”, pungkas Fahmy.